TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan, mengadakan pembahasan yang berkaitan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pada Selasa (19/12/2023).
Bupati Bulungan Syarwani, dalam kesempatan itu menyampaikan pembahasan RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan.
Dimana, RTRW Bulungan telah ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah Nomor 1 tahun 2021,hasil perubahan tata ruang sebelumnya dan itu ditindaklanjuti pada tahun 2023.
“Penyusunan RDTR sudah menjadi kewajiban oleh pemerintah daerah,” jelas Syarwani.
Dikatakan, setelah tata ruang itu disusun melalui pembahasan bersama dengan jajaran pemerintahan daerah, selanjutnya diturunkan dalam bentuk RDTR kemudian nantinya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Fokus penyusunan Tata ruang ini, salah satunya di Kecamatan Tanjung Palas Timur, ini akan disusun RDTRnya, karena ini ada kaitan dengan masuknya investor yang beroperasi di wilayah ini,” ucapnya.
RDTR ini penting disusun, karena akan ditentukan penghasilan atau pendapatan dari daerah. Seiring dengan masuknya investor di wilayah Bulungan.
Peluang investasi di Bulungan, kata Syarwani terbuka lebar. Investor yang bergerak di bidang perikanan juga sangat terbuka peluang yang dimiliki. Termasuk juga besik atau fokus investasi lainnya.
RDTR penting bagi para investor, sebelum nantinya dikeluarkan perizinan olehpemerintah. Baik dalam bentuk PKKPR ataupun dalam bentuk perizinan turunan lain, yang dipastikan akan menyesuaikan dengan RDTR maupun RTRW Kabupaten Bulungan.
Dari 10 kecamatan yang ada di Bulungan, kata Syarwani yang telah ada RDTR itu baru ada dua Kecamatan yaitu Tanjung Selor dan Tanjung Palas.
Dikatakan, ada beberapa tahapan sebelum menuju RDTR di setiap Kecamatan, salah satunya berkaitan dengan kajian lingkungan hidup strategis yang memang menjadi dokumen yang tidak terpisahkan dari RDTR.
“Alhamdulillah, hari ini sudah ada dua Kecamatan yang sudah tuntas, dan dua Kecamatan lainnya tengah disusun kajian, tinggal enam Kecamatan lagi yang masih akan dituntaskan,”jelasnya.
Karena memang, butuh waktu dan melalui mekanisme panjang sebelum dikeluarkan RDTR suatu wilayah. Termasuk kajian lingkungan hidup strategis sehingga sebelum ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (perkada), semua kepentingan yang ada dalam RDTR itu sudah terakomodasi termasuk dari kajian tinjauan lapangan.
Sementara itu, Kepala DPUPR Bulungan,Khairul menambahkan, dua Kecamatan yang tengah disusun kajian materi teknis, sebelum dikeluarkan RDTR itu di Kecamatan Bunyu dan Tanjung Palas Utara.
“Iya, dua Kecamatan itu sudah masuk dalam tahapan materi teknis. Dan Kecamatan Bunyu sudah masuk dalam bentuk KLHS,” ucapnya.
Urutan prosesnya, lanjut Kharul terlebih dahulu materi teknis, KLHS lintas sektor kemudian pada hal substansi. Sementara itu, untuk enam Kecamatan lainnya di Bulungan tengah diproses. (tin/and)
Editor:Â Andhika