TARAKAN – Tiga nama telah diusulkan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sebagai calon Pj Wali Kota Tarakan. Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2023 ini.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Al Rhazali mengungkapkan, surat usulan pengajuan Pj Walikota telah dikirim kepada Kemendagri sejak Kamis (7/12/2023) lalu.
Adapun ketiga nama yang diajukan terdiri dari satu orang pejabat berasal dari lingkungan pemerintah Kota Tarakan, satu orang pejabat dari pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dan satu orang pejabat dari Kemendagri.
“Ketiga nama yang diajukan, merupakan hasil keputusan rapat bersama antara pimpinan dan anggota DPRD Kota Tarakan. Untuk pengajuan usulan nama sendiri, batas akhirnya 6 Desember 2023,” kata Al Rhazali saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023).
Dia menjelaskan, sesuai surat dari Kemendagri, pengajuan usulan paling lambat diberikan 6 Desember. “Alhamdulillah berdasarkan keputusan bersama, DPRD sudah ajukan tiga nama yang diusulkan,” kata dia lagi.
Setelah mengusulkan ketiga nama, Al Rhazali berharap Pj Walikota yang nantinya terpilih dapat bersinergi dengan DPRD. Khususnya dalam menjalankan program yang telah dibuat. Yang terpenting, kata dia, tidak menghambat program yang telah direncanakan.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan syarat untuk menjadi Pj Bupati atau Wali Kota minimal menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota.
Kemudian yang berhak mengajukan usulan Pj Walikota, yaitu Gubernur Provinsi Kaltara maksimal 3 orang, Pemerintah Pusat maksimal tiga orang dan DPRD Kota Tarakan maksimal tiga orang. Selanjutnya, dari usulan masing-masing berjumlah sembilan orang tersebut nantinya akan dilakukan seleksi hingga tersisa 3 orang untuk diajukan ke Presiden dan ditetapkan 1 orang menjadi Pj Walikota Tarakan. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor:Â Andhika