TARAKAN – Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (6/12/2023). Kegiatan diisi pemateri langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yakni Anna Devi.
Fungsional Analisis Pemberantasan Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Anna Devi mengatakan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) ASN di Pemkot Tarakan 2022 sebesar 73,7 persen. Angka ini mengalami kenaikan dimana pada tahun tahun 2021 sebesar 66,0 pesen.
“Kemudian untuk Bulungan tercatat 75,4, Malinau 73,4 dan Nunukan sebanyak 71,6,”ucap Anaa Devi dalam paparannya via zoom meeting di hadapan peserta undangan Sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi, Rabu (6/12/2023).
Dijelaskannya, Survei Penilaian Integritas KPK RI mengukur tingkat risiko korupsi dan mengukur capaian keberhasilan pemberantasan dan pencegahan korupsi di masing-masing daerah di Indonesia.
“Dimensi pengukurannya ada transparasi, integritas tugas, trading in influencer, pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM, pengelolaan PBJ dan sosialisasi antikorupsi,” papar Anna Devi.
Secara nasional tercatat untuk Indeks Integritas Nasional tahun 2022 tercatat sebanyak 71,94, dimana terendah didapatkan Kabupaten Waropen sebesar 45,26 dan tertinggi Kabupaten Boyolali sebesar 88,32. Kemudian masuk pada data kementerian tercatat 77,8, lalu lembaga non kementerian sebanyak 79,5, pemerintah provinsi sebanyak 69,2, pemerintah kota sebanyak 72,2 dan pemerintah kabupaten sebanyak 70,6.
“Total ada 392,785 responen yang tersebar di 34 pemprov, 503 pemkab atau kota,” ungkapnya.
Temuan Survei Penilaian Integritas 2022 di Kota Tarakan berasal dari 520 responden yakni dari eksternal sebanyak 79,3 persen dan internal sebanyak 77,2 persen. Terungkap tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi berdasarkan pengalaman responden melihat penerimaan gratifkasi sebanyak 20 persen dari internal, 5 persen dari eksternal.
Dilanjutkan Anna, dari risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, didapatkan 33 persen untuk kategori hubungan kekerabatan. Kemudian 44 persen kedekatan dengan pejabat, 29 persen untuk kesamaan almamater.
Lalu dari sisi risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, dimana responden internal melihat atau mendengar penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas terjadi sebanyak 25 persen didapatkan hasil surveinya.
“Dari sisi risiko penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, dimana pegawai menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi termasuk teman, keluarga, hasil temuan ada 66 persen,” ujarnya.
Dari sisi risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi, resppnden internal mengakui masih terdapat jual beli jabatan di instansi sebanyak 32 persen. Selanjutnya dari sisi risik penyalahgunaan anggaran SPJ honor ditemukan hasil survei sebanyak 14 persen.
Secara umum dijelaskan Anna, berdasarkan laporan gratifikasi, hingga saat ini di Tarakan belum ada laporan gratifikasi yang diterima Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Menurutnya hal ini harus diselusuri apakah benar tidak ada gratifikasi atau justru tidak ada yang mau melaporkan.
“Laporan Survei Penilaian Integritas 2021-2022, hasilnya didapatkan untuk tahun 2021, sebanyak 65,99 untuk nilai SPI dan 2022 sebanyak 73,74,” paparnya.
Dalam kesempatan ini, ia menilai masih dibutuhkan perbaikan sistem pelayanan publik yang lebih mengedepankan masyarakat sebagai objek yang dilayani. “Pelayanan masyarakat harus menjadi tujuan utama,”pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika