spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akan Upayakan Mesin Ketinting untuk Nelayan di Kampung Sei Bebanir Bangun

TANJUNG REDEB – Para nelayan di Kampung Sei Bebanir Bangun mengharapkan bantuan mesin ketinting untuk menunjang aktifitas mereka.

Adanya aspirasi tersebut, Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengaku akan mengupayakan merealisasikan. Terlebih mayoritas masyarakat Kampung Sei Bebanir sebagai nelayan.

Bantuan mesin ketinting tersebut, kata dia, sangat wajar karena masyarajat menggantungkan kehidupan sehari-harinya dari hasil nelayan.

“Saya sangat mengapresiasi itu sebagai masukan untuk mensejahterahkan masyarakat dan kita akan bantu sambil melihat anggaran,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, bantuan mesin ketinting merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada nelayan. terutama bagi nelayan yang menggantungkan hidupnya pada hasil tangkap ikan, tapi terkendala kerena belum memiliki alat transportasi motor laut.

“Selama ini mereka hanya menggunakan kapal dengan kayuh kayu untuk melaut. Sehingga kondisi tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama bagi nelayan,” katanya.

Bantuan mesin perahu ketinting ini diharapkan dapat menambah jarak dan mempersingkat waktu nelayan untuk melaut sehingga dapat membantu meningkatkan hasil tangkapan bagi para nelayan yang berada di Kampung Bangun.

Madri mengatakan, pemerintah daerah seharusnya perlu melakukan pelatihan untuk mekanik mesin ketinting, pasalnya hampir setiap tahun bantuan untuk mesin ketinting tersebut salalu dianggarkan dan menurutnya tujuan bantuan tersebut kurang tepat.

Politikus NasDem ini menambahkan, masing-masing kampung, mungkin bisa diambil dua orang perwakilan untuk pelatihan ini. Agar ilmu yang mereka terima bisa diterapkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Karena mesin ketinting yang diserahkan, namun jika tidak ada perawatan ataupun perbaikan, jika rusak akan mangkrak juga dan jelas merugikan dan untuk pelatihan itu bisa menggandeng pihak ketiga,” pungkasnya. (adv/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER