TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, membuka Bimbingan Teknis Unsur Pemerintah Desa, se-Kabupaten Bulungan di Jakarta pada Senin (27/11/2023) kemarin. Bimtek kali ini, mengusung tema peningkatan Kinerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka Percepatan Penyelesaian Batas Desa.
Bupati menjelaskan, adanya penetapan batas desa bertujuan untuk memperlancar proses pembangunan, sekaligus mengantisipasi potensi konflik terkait perselisihan batas wilayah.
Dalam kesempatan itu, Syarwani berterimakasih dan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan ini, karena penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti.
Saat ini, kata Syarwani ada kebijakan One Map Policy yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
“Kebijakan ini, mengamanatkan target, waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Disebutkan, kebijakan One Map Policy dimaksudkan bertujuan untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi, karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada satu peta.
“Sehubungan dengan pentingya penetapan batas wilayah desa, maka perlu dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat kabupaten yang ditetapkan,”tambahnya.
Ketetapan itu, didasarkan pada keputusan Bupati. Kemudian, Tim PPBDes ini bertugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada narasumber yang memberikan bimbingan teknis, mudah-mudahan proses penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Bulungan berjalan lancar tanpa hambatan,” harap Syarwani.
Dalam bimtek diterangkan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa didefinisikan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui, dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
“Artinya batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa, dimana sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik,” terangnya.
Kemudian, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa menjelaskan, tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. (tin/and)
Editor: Andhika