spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rencana Penghapusan Honorer Menguat

TANJUNG SELOR – Rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2024, seakan menguat. Hal itu, dengan tidak dicantumkan nomenklatur tersebut dalam regulasi terbaru, yang di teken oleh Presiden RI Joko Widodo, pada 31 0ktober 2023.

Aturan yang dimaksud, berupa Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu dijelaskan bahwa tidak ada lagi istilah honorer. Hal itu termuat dalam bab 14, ketentuan penutup pada Pasal 66.

Sehingga, pemerintah secara tidak langsung dilarang mengangkat pegawai non-apratur sipil negara (ASN) atau nama lainnya. Selanjutnya, pemerintah diwajibkan menata status kepegawaian non ASN setelah aturan disahkan.

Sehingga seluruh jabatan ASN harus diisi oleh ASN, tidak boleh honorer. Kepada wartawan, Sekda Bulungan, Risdianto menuturkan belum ada kebijakan penghapusan honorer di lingkungan Pemda Bulungan.

Namun demikian, dipastikan tidak ada pengangkatan baru bagi pegawai non-ASN tersebut. “Iya, masih tetap sama. Tidak ada pengangkatan honorer di lingkungan pemkab Bulungan,” singkatnya, kala dikonfirmasi wartawan Minggu (26/11/2023).

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Nurdiana mengungkapkan, jumlah non ASN di lingkungan Pemda Bulungan sebanyak 2.962 orang.

Dari jumlah tersebut, kata dia hanya 2.415 orang yang memenuhi syarat. Artinya, ada 547 orang yang tidak memenuhi persyaratan.

Ia melanjutkan, persoalan ini bukan saja terjadi di wilayah Bulungan, namun diyakini terjadi juga di Wilayah lainnya. “Ada sebanyak 547 orang yang tereliminasi dari daftar, karena memiliki masa kerja kurang dari satu tahun,”ucapnya.

Sejauh ini, keberadaan pegawai non-ASN masih sangat dibutuhkan di setiap OPD. Khususnya, untuk tenaga kesehatan dan Pendidikan.

Ia melanjutkan, di pemkab Bulungan sejauh ini masih kekurangan tenaga ASN. Sehingga, keberadaan tenaga honorer sangat membantu dalam menunjang pelayanan di pemerintahan.

Pihaknya berharap, ada pengecualian terhadap rencana penghapusan honorer tersebut. Dengan pertimbangan kebutuhan setiap daerah berbeda-beda. “Kita berharap ada kebijakan dalam penerapan regulasi tersebut,”tuturnya.

Apalagi, layanan di setiap lini pemerintahan dibutuhkan peran dari tenaga honorer. Namun, permintaan ini bukan hanya datang dari daerah tersebut. Dari semua daerah memiliki kebutuhan yang sama.

Tidak hanya memberikan manfaat bagi OPD itu sendiri, namun dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat secara keseluruhan, apabila para honorer dapat bekerja dengan kondisi sesuai bidang masing-masing. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER