TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan, gencar laksanakan program berkaitan dengan pengawasan partisipatif. Hal itu, berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan Polri. Dimana, pihak tersebut dituntut untuk bersikap netral dan independen dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Narasumber yang diikutsertakan dalam dialok kali ini, dari tiga unsur dari Staf Ahli Hukum, Politik dan Pemerintahan, Pemda Bulungan, Muhammad Zakaria, Pasi Ter Kodim 0903 Bulungan, Mayor Inf Pardi Mulyo, Wakasat Reskrim Polresta Bulungan, IPDA Ari Siswoyo, serta pegiat pemilu Kaltara, Siti Nurhayati.
Narasumber secara bergantian memaparkan materinya, berkaitan dengan tupoksi masing-masing. Mewakili pemkab Bulungan, Muhammad Zakaria menerangkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu asas penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional.
“ASN dituntut untuk bersikap adil, objektif, tidak bias,bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak kepada siapapun,” ucap Zakaria.
ASN dituntut untuk bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan, termasuk partai politik, itu tertuang jelas dalam pasal 9 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, larangan lainnya diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, kemudian perbawaslu 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas, ASN, TNI dan Polri. “Termasuk beberapa regulasi larangan lainnya, berkaitan dengan netralitas ASN,” jelasnya.
Sementara itu, Pasi Ter Kodim 0903 Bulungan, Mayor Inf Pardi Mulyo, menegaskan politik TNI adalah politik Negara.
“TNI tidak berpolitik praktis. TNI sebagai alat politik Negara tunduk pada kebijakan dan keputusan politik yang di buat presiden dengan melalui mekanisme ketatanegaraan,” tukasnya.
Dia katakan, TNI tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, bukan berarti TNI tidak boleh tahu politik. Karena ada beberapa larangan terhadap TNI dalam berpolitik praktis. Seperti, menjadi timses parpol tertentu dengan membagikan sembako dan uang untuk mendulung dukungan rakyat.
Melaksanakan kampanye di dalam kompleks militer, termasuk memasang atribut parpol di wilayah kompleks militer. Serta beberapa larangan terkait lainnya.
Senada diungkapkan oleh Wakasat Reskrim Polresta Bulungan, IPDA Ari Siswoyo bahwa netralitas Polri adalah harga mati. Polri dilarang, bantu deklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan caleg, capres dan cawapres.
“Dilarang memberi,meminta, distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun berkaitan dengan pemilu,” ucapnya.
Sedikitnya ada 14 larangan terhadap Polri yang dipaparkan. Dan ada beberapa hal yang perlu diingat, untuk meningkatkan fungsi internal serta optimalkan kegiatan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidak netralnya anggota dan harus ditindak secara tegas.
Sementara itu, ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto mengapresiasi adanya kegiatan ini, pihaknya berharap bersama dengan stakeholder terkait bisa mensukseskan pemilu 2024.
“Kita berharap, jika semuanya ikut pemilu dengan tertib, taat aturan, otomatis tidak ada pelanggaran,sehingga pelaksanaan pemilu berjalan lancar, aman dan damai,” tandasnya. (tin/and)
Editor:Â Andhika