TARAKAN – Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan diprediksi mengalami kenaikan di tahun 2024. Saat ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan telah melaksanakan pertemuan tahap pertama yakni pembahasan tatib.
“Potensi kenaikan kemungkinan bisa karena dari formulanya memang memungkinkan naik. Tapi tergantung indikator nantinya. Jadi perhitungan formula sekarang dilihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alfa. Data ini dari BPS dan dikaji nanti menemukan hasil dalam rapat,” ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, Rabu (15/11/2023).
Agus menjelaskan pihaknya masih menunggu pelaksanaan tahapan berikutnya yakni pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan UMP sendiri, kata Agus, dilakukan paling lambat 21 November 2023. “Jadi UMK setelah itu, karena penetapan UMK oleh Gubernur paling lambat 30 November,”katanya.
Dia mengatakan setelah penetapan UMP maka akan dilanjutkan rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan untuk pembahasan UMK Tarakan.Tahapan juga berdasar pada PP Nomor 51 Tahun 2023, perubahan pengganti PP Nomor 36 tentang Penetapan Upah Minimum.
“Jadi kemungkinan setelah itu, kita lanjut rapat Depeko Tarakan sebelum tanggal 30 November 2023,” paparnya.
Dikatakannya, pertemuan pada Depeko nanti dihadiri oleh Disnaker, BPS dan perwakilan serikat buruh serta perwakilan pengusaha.
Dari pusat sendiri, lanjut Agus, tidak ada ditentukan berapa persen akan mengalami kenaikan. Kata Agus, penentuan kenaikan UMK ditentukan berdasarkan formula rumusan yang telah ditetapkan. Adapun formula dalam perhitungan yakni indikator inflasi baik kota dan provinsi. Kemudian pertumbuhan ekonomi dalam setahun terakhir serta nilai alfa sendiri. Nilai alfa ditentukan dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Data semua dari BPS dan belum diperoleh juga. Jadi belum bisa. Nanti dihitung,” tegasnya.
Dari hasil rapat Depeko nanti, hasilnya menyepakati dan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Tarakan bahwa UMK Tarakan tahun 2024 naik atau tetap.
“Kalau turun tidak mungkin, paling tidak tetap atau naik. Berapa persen, nanti minta rekomendasi diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan,” pungkasnya . (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika