spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pedagang Eceran, Jual Gas Melon Diatas HET

TANJUNG SELOR – Tim gabungan, yang dikomandoi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan, gelar monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah titik pangkalan liquefied petroleum gas (LPG), di Tanjung Selor, Selasa (14/11/2023).

Hasil dari monev tersebut, didapati sejumlah izin pangkalan dengan masa berlaku yang telah habis dan belum dilakukan perpanjangan. Prosedur perizinan tersebut, bisa diperpanjang melalui online single submission (OSS).

Kepala DKUKMPP Bulungan, Errin Wiranda saat dikonfirmasi menjelaskan di tingkat pangkalan, sejuah ini penjualan LPG masih sesuai harga eceran tertinggi (HET),  di di wilayah Tanjung Selor yakni dijual seharga Rp 26 ribu per tabung.

“Iya, di pangkalan hasil monev kita hari ini, masih menjual LPG 3 kilogram sesuai HET. Hanya saja, tingkat eceran menjual diatas harga tersebut,” ujarnya.

Terhadap pangkalan yang menjual gas melon diatas harga HET, maka akan diberikan sanksi langsung dari agen. “Kita tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pangkalan tersebut,” kata dia.

Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk tidak membeli di eceran. Sebab, harga jual melebih HET yang ditetapkan pemerintah. Mengantisipasi hal tersebut, pembelian gas LPG bakal  menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Kebijakan itu dikeluarkan, bertujuan untuk memastikan penyaluran gas melon ini tepat sasaran.

Hanya saja, kebijakan ini belum diimplementasikan di Bulungan, karena masih dalam tahap pendataan oleh agen. Nantinya, pendistribusian LPG hanya diperuntukan bagi mereka yang sudah terdata. “Sementara masih dilakukan pendataan,” tuturnya.

Penerapan  pembelian LPG menggunakan KTP mulai berlaku Januari 2024 mendatang. Dengan kebijakan itu,diharapkan penyaluran dan distribusi gas melon tepat guna, tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER