spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Antrean Mengular, Distribusi Tersendat

TANJUNG SELOR – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan, melakukan monitoring dan evaluasi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjung Selor, Selasa (14/11/2023). Dari hasil monitoring DKUKMPP Bulungan, ditemukan kendala distribusi BBM Jenis solar, permium dan pertalite di SPBU Jalan Katamso.

“Iya, itu menjadi kendala yang kita temukan dari hasil monitoring,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan, Errin Wiranda.

Dikatakan, SPBU ini merupakan perizinan langsung dari Pertamina. Sebagai bentuk pengawasan di daerah, pihaknya  melaksanakan monitoring dan evaluasi guna mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan.

Dari hasil monitoring tersebut, kata dia, hasilnya akan diteruskan juga kepada pihak Pertamina.  “Iya, hasil monitoring dan evaluasi ini, kita teruskan juga ke Pertamina,” tuturnya.

Soal kurangnya distribusi BBM tersebut ke SPBU, kata dia akan dikroscek kembali. Terutama kepada pertamina penyalur dari Berau, Kaltim. “Jadi, nanti kami akan kroscek lagi ke Pertamina Berau, apa  yang menjadi kendala, kalau pihak SPBU tadi menjelaskan alasan kendaraan yang rusak, dan ini akan dikroscek kembali,”jelasnya.

Sedangkan, untuk SPBU Jalan  Sabanar Lama, DKUKMPP Bulungan mengapresiasi karena dalam hal pembelian BBM mengunakan scan barcode.

“Alhamdulilah, bebe merekaa SPBU yang ada di Bulungan menerapkan barcode dalam pengisian BBM.Karena, itu merupakan arahan yang disampaikan oleh pihak pertamina. Bahwa dalam penjualan tiap hari harus ada batas minimal dan maksimal,” tukasnya.

Melalui barcode, pengisian akan terintegrasi melalui sistem, sehingga dalam hal pengisian tidak melebihi batas yang ditetapkan.

Smentara itu, pengawas SPBU Sabanar Lama Angga saat dikonfirmasi menjelaskan antrean panjang yang terjadi didominasi kendaraan dari luar Bulungan, yang mengantar bahan pokok ke Bulungan.

Sedangkan, untuk pengisian BBM tetap di batasi setiap kendaraan roda empat yang masuk. Batas maksimal, jika dikalkulasikan ke rupiah untuk kendaraan jenis truk batas maksimal mencapai Rp 500 ribu. Sedangkan, kendaraan kecil sekitaran Rp 300 ribu.

“Iya, jika di hitung per liter kurang lebih sekitar 70 liter, untuk tiap jenis kendaraan,” tandasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER