spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Angkat Bicara Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung


TANJUNG REDEB – Wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Kepala Kampung menjadi sembilan tahun, berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditanggapi Ketua DPRD Berau, Madri Pani.

Mengenai hal tersebut, dia mengaku menyerahkan ke masyarakat, karena yang merasakan itu adalah masyarakat sendiri. Apalagi banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait soal ini. “Keputusan tetap ada di masyarakat kan, apakah mereka mau atau tidak,” katanya.

Dikatanya, usulan terkait masa jabatan kades menjadi sembilan tahun perlu didasarkan alasan yang kuat dan kini, masa jabatan kades adalah enam tahun.

Usulan itu perlu landasan alasan serta argumen kuat bahwa waktu efektif untuk membangun desa. Jika motivasi sebagai seorang kepala desa ialah mengurus kepentingan rakyat, maka enam tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun desa.

“Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja nyata,” katanya.

Menurut Politikus NasDem ini, perlu kajian kuat, jika memang pemerintah pusat ingin memperpanjang masa jabatan kepala desa atau kampung. “Kajian perlu, begitu juga Pemkab Berau, perlu duduk bersama guna membahas soal ini,” pungkasnya. (adv/and)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER