spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bukan Janji Bupati, Kenaikan Gaji ASN Merupakan Instruksi Presiden

TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih berjanji menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang. Hal itu mengundang sorotan pihak legislatif.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani menyebut, kenaikan gaji ASN itu kurang tepat jika dinilai sebagai janji Bupati. Sebab, hal tersebut merupakan instruksi presiden.

“Jadi seorang kepala daerah atau bupati hanya menjalankan instruksi tersebut,” terangnya.

Dijelaskannya, Presiden mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

“Mungkin saja bupati salah ucap. Bukan janji tapi menjalankan instruksi saja,” bebernya.

Dijelaskannya, apa yang disampaikan oleh bupati tidak ada unsur politik. Hanya saja, kemungkinan lupa, bahwa tupoksi untuk masalah kenaikan gaji, berada di tangan seorang presiden. Dan telah di ketuk oleh Kementerian Keuangan.

“Begitu juga dengan DPRD, akan memparipurnakan pada 7 November mendatang, untuk mengetuk kenaikan gaji tersebut. Jadi hanya menjalankan turunan saja. Apa yang sudah diperintahkan oleh presiden,” katanya.

Dengan kenaikan gaji ASN dan PPPK ini diharapkan kesejahteraan bisa meningkat, begitu juga kinerja para ASN bisa maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Karena ASN ini perpanjangan tangan dari seorang bupati.

Ditegaskan Madri, para ASN ini tentu harus membantu seorang bupati dalam memajukan Berau, dan DPRD sebagaimana tupoksi lembaganya yakni pengawasan kontrol. Agar program bupati berjalan dan menyasar masyarakat, sesuai dengan kampanye bupati dan wakil bupati yakni dari rakyat untuk rakyat.

“Dengan kenaikan gaji ini, ASN diharapkan mampu bekerja maksimal, dalam mendukung seorang bupati,” tutupnya. (adv/and)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER