spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Tarakan Gandeng Insan Pers Sukseskan Pemilu 2024

TARAKAN – Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengundang insan pers di Tarakan.  Sosialisasi tersebut digelar di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Tarakan Tengah, pada Jumat (27/10/2023) sore, diikuti puluhan jurnalis dari media online maupun cetak se-Kota Tarakan.

Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menyukseskan Pemilu 2024. Insan pers menurutnya, memiliki peran penting dalam menyukseskan Pemilu 2024 khususnya dalam menyebarkan informasi kepemiluan kepada publik.

Melihat peran penting media di Pemilu 2024, dia berharap seluruh insan pers dapat bekerjasama dengan Bawaslu untuk menyukseskan Pemilu 2024. “Kami berharap peran aktif media untuk mempublikasikan berita damai dan menghindari hal-hal berbau perpecahan,”ucapnya saat diwawancarai awak media usai kegiatan sosialisasi.

Dalam kesempatan ini, Saifullah menjelaskan beberapa poin penting khususnya terkait penyampaian pemberitaan di Pemilu 2024. Yang pertama terkait masa kampanye, secara umum berlangsung selama 75 hari yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. “Namun khusus untuk dua metode kampanye hanya selama 21 hari yakni metode kampanye rapat umum dan iklan kampanye. Untuk iklan di media teknisnya diserahkan ke KPU. Karena ini ditetapkan KPU termasuk ketentuanya,” kata dia.

Selain itu, Bawaslu mengingatkan mengenai konten jajak pendapat, dimana hal itu tidak boleh dipublikasikan pada saat masa tenang. “Dan  terakhir, perhitungan cepat atau quick count berdasarkan ketentuan dapat dipublikasikan tiga jam paling cepat setelah proses pemungutan suara,”ungkapnya.

Dia menyebut saat ini peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye dan hanya diberi ruang untuk melakukan sosialisasi.  Sosialisasi itu, kata dia, dibatasi dan tidak diperbolehkan dilakukan melalui media sosial maupun penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK). “Sesuai Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 yang dibolehkan saat ini hanya pemasangan bendera dan pertemuan tatap muka,” katanya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kota Tarakan, kata dia, bersama tim gabungan telah melakukan dua kali penertiban baliho yang melanggar aturan yakni pada 9 dan 12 Oktober 2023. Dari dua kali penertiban itu, total sebanyak 860 APK berhasil diturunkan petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltara, Aswar Halim,  yang dalam hal ini turut menjadi narasumber mengatakan,  insan pers dalam pemberitaan harus mengedepankan independen. Dijelaskannya, independen artinya tidak boleh dikontrol atau dipengaruhi oleh orang lain.  Sehingga, pemberitaan yang dihasilkan harus netral dan berimbang. “Pers itu harus berimbang. Tidak berpihak tidak condong ke kanan atau ke kiri,”pungkasnya. (APC)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER