spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantuan Bedah Rumah jadi Aspirasi Masyarakat


TANJUNG REDEB – Beberapa hari lalu, Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ichsan Rapi melaksanakan reses di Jalan Madu Rejo, Kelurahan Karang Ambun.

Dia mengungkapkan, aspirasi yang disampaikan warga setempat sama seperti reses sebelumnya, yakni permohonan bantuan BPJS, bantuan bedah rumah dan permohonan pelatihan tata boga serta menjahit.

“Penyerapan aspirasi juga berjalan lancar dan aspirasi yang tertampung juga ada beberapa saja,” ucapnya.

Mengenai usulan BPJS pribadi, Ichsan mengaku akan membantu kepengurusannya. “Jadi warga saya minta mendaftarkan identitasnya,” ungkapnya.

Terkait aspirasi bantuan bedah rumah, Icshan mengatakan program tersebut merupakan program bersama Dinas Perkim Berau. Program itu sudah lama dan hingga sekarang sudah membantu lebih dari dua ratus rumah.

“Jadi khusus warga daerah pilih saya, bila ingin mendapatkan bantuan bedah rumah juga caranya hanya cukup memiliki surat hak kepemilikan tanah atas nama sendiri dan memiliki bangunan rumah yang layak untuk diberi bantuan,” jelasnya.

“Nanti pihak Dinas Perkim akan mengelola semua persyaratan dan langsung survei ke lapangan untuk pengecekan lokasi,” sambungnya.

Terakhir, dirinya juga menjawab usulan warga terkait bantuan pelatihan bagi warga. Ia menerangkan akan secepatnya berkoordinasi dengan OPD terkait, untuk mengusulkan diadakannya pelatihan khusus untuk ibu-ibu di Kelurahan Karang Ambun secara gratis.

“Jadi silakan ibu-ibu semua membuat suatu kelompok dan buat permohonan yang ditujukan kepada saya dan tinggal saya teruskan ke pihak terkait. Insya Allah melalui saya usulan terkait pelatihan ini akan mudah terealisasinya,” pungkasnya. (adv/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER