spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Tarakan Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 558 Juta dari Dugaan Korupsi ATCS

TARAKAN – Polres Tarakan menyelamatkan uang negara sebesar Rp558.315.945,80 dari dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Area Traffic Control System (ATCS). AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar di Mapolres Tarakan mengungkapkan, pembangunan Area Traffic Control System (ATCS) tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021.

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan tentang adanya pembangunan ATCS Tarakan, dimana penyedia jasa tidak menggunakan komponen sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak. Komponen yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut terdapat pada pekerjaan server.

“Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan mendapatkan laporan tentang adanya pembangunan ATCS Tarakan dengan menggunakan APBN dari Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021 Dengan pagu anggaran sebesar Rp4.900.000.000,- dengan nilai hasil penilaian sendiri (HPS) Rp4.894.834.601,- dengan pemenang tender PT. Gama Teknika beralamat di Yogyakarta dengan nilai penawaran Rp4,726 miliar dengan nomor kontrak KU.107/I/15/BPTD-Kaltimra/2021 tanggal 19 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp4,696 miliar,” ucap AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar di Mapolres Tarakan, Jumat (22/10/2023).

Berdasarkan hasil audit terkait proses pengadaan langsung konsultan supervisi pembangunan ATCS Kota Tarakan tahun anggaran 2021 didapatkan fakta PPK mengarahkan pejabat pengadaan untuk menunjuk CV Borneo Engineering Consultant sebagai supervisi kegiatan pembangunan ATCS. Yang diketahui tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. “Hasil audit, tim teknis yang dibentuk oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak sepenuhnya dapat melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Adapun pihak – pihak yang dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim teknis, panitia lelang, kelompok kerja, penyedia jasa, karyawan penyedia jasa, konsultan pengawas dan ahli teknologi informasi.

“Kasus ini hanya sampai penyelidikan dalam prosesnya kerugian uang negara dikembalikan, maka tidak dinaikan ke penyidikan. Hal tersebut berdasarkan surat telegram Kabareskrim Nomor ST/206/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER