TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan menyesuaikan proses belajar mengajar, menyusul kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan.
Penyesuaian itu berupa proses Belajar Dari Rumah (BDR). Melalui surat edaran tertanggal 5 Oktober 2026, Disdikbud Bulungan menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik PAUD/RA, SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta se-Kabupaten Bulungan.
Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin Setto, mengatakan proses BDR terhitung mulai 6-8 Oktober 2026. Penyesuaian proses pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan keselamatan peserta didik.
“Pelaksanaan PJJ/BDR ini diberlakukan melihat kondisi kualitas udara akibat dampak kabut asap. Yang paling penting adalah memastikan proses belajar tetap berjalan, sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik,” kata Suparmin, Senin (5/10/2026).
Dalam surat edarannya, disebutkan, kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada Senin (5/10/2026) pukul 12.00 WITA berada dalam kategori tidak sehat.
Karena itu, satuan pendidikan diminta tetap memastikan proses pembelajaran berlangsung secara efektif, melalui metode yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan kemampuan masing-masing sekolah.
Suparmin menjelaskan, pelaksanaan PJJ atau BDR tidak berarti aktivitas satuan pendidikan dihentikan sepenuhnya. Tenaga pendidik dan kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah seperti biasa.
Namun, mereka diminta menggunakan masker dan mengurangi kegiatan di luar ruangan. Bagi tenaga pendidik maupun kependidikan yang memiliki kondisi tertentu, penyesuaian dapat dilakukan sesuai keadaan.
“Guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di satuan pendidikan, tetapi diminta menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan,” jelasnya.
Sementara itu, perubahan maupun penghentian PJJ atau BDR nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi kualitas udara, sebaran asap serta aspek kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Disdikbud Bulungan meminta seluruh sekolah menginformasikan kebijakan ini kepada komite sekolah dan orang tua atau wali murid. Khusus satuan pendidikan yang mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah diminta segera berkoordinasi dan menyampaikan informasi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masing-masing. (*)
Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam


