TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memastikan pengisian jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil penggabungan, tidak lagi melalui mekanisme seleksi terbuka. Penentuan pejabat akan mengacu pada Sistem Manajemen Talenta (SIMATA).
Kebijakan itu akan diterapkan, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) disahkan. Dalam struktur baru tersebut, sejumlah OPD akan digabung untuk merampingkan birokrasi.
Beberapa perubahan yang dilakukan di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perhubungan (Dishub) bergabung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dialihkan ke Dinas Kesehatan, sedangkan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berada di bawah Dinas Sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Abd Azis Hasan, mengatakan pengisian kepala OPD nantinya dilakukan melalui SIMATA. Tarakan juga menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Kalimantan Utara, yang telah memperoleh izin menerapkan sistem tersebut.
“Tarakan ini satu-satunya pemerintah daerah di Kaltara yang diberikan izin untuk menerapkan Sistem Manajemen Talenta. Dengan begitu maka dalam menempatkan pejabat harus memakai data yang ada di SIMATA itu,” ujar Azis Hasan, Senin (5/10/2026).
Azis menjelaskan, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam kotak 7, 8, dan 9 pada pemetaan talenta yang berpeluang menduduki jabatan kepala OPD maupun jabatan struktural lainnya. Selanjutnya, wali kota akan menentukan pejabat yang dipilih melalui proses wawancara.
Dengan mekanisme tersebut, pengisian kepala dinas tidak lagi dilakukan melalui seleksi terbuka, melainkan berdasarkan rekam jejak, kompetensi, dan potensi yang telah dipetakan dalam SIMATA.
Di sisi lain, restrukturisasi organisasi membuat struktur birokrasi menjadi lebih ramping. Sejumlah jabatan struktural maupun fungsional, dipastikan berkurang sebagai konsekuensi penggabungan OPD.
ASN yang berada pada kotak 1, 2, dan 3 dalam pemetaan talenta berpotensi kehilangan jabatan, akibat penyesuaian struktur. Namun, Azis menegaskan kondisi tersebut merupakan konsekuensi restrukturisasi organisasi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan keberatan.
“Kalau karena restrukturisasi PNS nggak bisa protes, nggak bisa keberatan. Ya, tapi itu tadi mengacu di kotaknya,” tegasnya.
Menurut Azis, setelah Perda SOTK disahkan, pemerintah daerah akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), kemudian dilanjutkan dengan pengisian personel, penyesuaian organisasi, serta anggaran.
Seluruh proses tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2026, sehingga struktur organisasi baru dapat mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027 tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


