TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menggelar mediasi dengan mengundang Disnaker Kaltara dan Tarakan, eks pekerja subkontraktor PRI, pihak perusahaan beserta perwakilan empat PT yang menjadi subkontraktor PRI, Selasa (17/10/2023) sore.
Mediasi digelar sebagai bentuk tindaklanjut usai aksi damai yang dilakukan eks pekerja subkontraktor PT Phoenix Resources International (PRI) atas dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus mengatakan, pihak perusahaan yang datang dalam mediasi tersebut hanyalah PT Phoenix Resources International (PRI).
“Yang datang hanya PRI dan mereka mengatakan tidak ada hubungannya. Tapi dalam pertemuan itu saya katakan kamu punya hubungan. Sebab terstruktur dari atas,” ucap Yulius.
Sementara, keempat PT yang menjadi subkontraktor PRI yakni PT MAS, PT SCI, PT Xirui dan PT Shandong tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Yulius menjelaskan, PRI merupakan owner, sementara China Road and Bridge Corporation (CRBC) mensubkontraktorkan kepada empat PT yakni PT MAS, PT SCI, PT Xirui dan PT Shandong. “Dan ternyata yang bermasalah 4 PT tersebut dengan beberapa karyawannya,” katanya.
Dia memastikan perusahaan tersebut memiliki kekeliruan dan kelemahan. Parahnya lagi, lanjutnya, ada salah satu PT yang tidak memiliki kontrak kerja dengan pekerjanya.
“Kemudian adapula kontrak kerja ditandatangani dengan karyawan kemarin belum pernah didaftarkan di Disnaker Tarakan,” lanjutnya.
Dia menegaskan jika DPRD hanya memfasilitasi mediasi dan tidak memiliki wewenang memberi sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Yulius lanjut menjelaskan, saat ini statusnya masih mediasi dan belum dilakukan pemeriksaan.
Guna mencegah konflik ini terus berlarut, DPRD memints PRI untuk mengumpulkan semua subkontraktornya termasuk keempat PT tersebut.
“Mudah-mudahan ada iktikad baik dari subkon-subkon di sana untuk datang, lalu kita bicara baik-baik. Sekali lagi sifatnya mediasi,” katanya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tak anti dengan masuknya investor di Tarakan. Sebab menurutnya,semakin banyak investor yang datang justru memberi dampak yang positif. Hanya saja, Yulius meminta PT yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah-masalahnya dan taat terhadap aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Jangan lupa ada namanya struktur manajerial yang menjadi pertanggungjawaban mereka yang merupakan pelaku utama. Itu juga jangan lepas dari itu,” katanya.
Terpisah, salah satu penanggung jawab PT PRI, Juandi Jamal menegaskan jika PRI tidak memiliki hubungan dengan subkontraktor yang diadukan ke DPRD Tarakan. Bahkan, dia meminta agar persoalan subkontraktor tidak dikaitkan dengan PRI. Ditegaskannya, PRI di Tarakan, telah mengantongi sejumlah izin dari pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, puluhan pekerja dari beberapa subkontraktor PT Phoenix Resources Internasional (PRI) melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD pada Kamis (12/10/2023).
Mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Pekerja Lokal (APL) mengaduhkan bahwa ada dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan subkontraktor PRI. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika