BALIKPAPAN – Pengawasan penyaluran BBM di Kalimantan diperketat. Sepanjang Januari–Agustus 2026, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU.
Temuan yang menjadi sasaran pengawasan antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, hingga pelayanan kepada konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan pemeriksaan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan operasional SPBU sesuai ketentuan.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi, Selasa (8/9/2026).
Lebih dari 200 surat yang diterbitkan tidak berarti jumlah SPBU yang ditindak sebanyak itu. Pertamina mencatat penerimanya sebanyak 160 SPBU karena satu lembaga penyalur dapat memperoleh lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun evaluasi pada periode berbeda.
Sanksi juga tidak diberikan dalam satu tingkatan yang sama. Pertamina menerapkannya berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai teguran, surat peringatan dan kewajiban memperbaiki operasional hingga penghentian sementara kegiatan SPBU.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” jelas Edi.
Menurut Pertamina, pengawasan terutama dibutuhkan untuk memastikan BBM bersubsidi diterima konsumen yang berhak. Penggunaan QR Code menjadi salah satu bagian yang diperiksa karena identitas dalam sistem harus sesuai dengan kendaraan yang melakukan transaksi.
Pertamina juga memeriksa transaksi konsumen nonkendaraan yang membutuhkan surat rekomendasi sesuai ketentuan.
Namun, pengawasan tidak hanya menyasar BBM subsidi. Pertamina turut mengevaluasi prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk hingga kelengkapan sarana keselamatan.
Standar pelayanan SPBU juga masuk dalam evaluasi.
Pengawasan diperkuat dengan pemantauan transaksi secara digital. Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.
“Pemberian pembinaan maupun sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan energi masyarakat,” tegas Edi.
Data 160 SPBU yang menerima pembinaan maupun sanksi mencakup wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. Dalam keterangan yang disampaikan, Pertamina belum merinci jumlah SPBU yang ditindak pada masing-masing provinsi maupun membagi jumlah berdasarkan jenis pelanggaran dan tingkat sanksinya.
Pertamina meminta seluruh pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi ketentuan penyaluran BBM. Masyarakat juga diminta menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan tidak melakukan transaksi yang melanggar ketentuan.
Laporan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” tutup Edi. (MK)
Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S.


