Bawaslu Tarakan Digitalisasi Arsip TPS Rawan hingga Dokumen Parpol

TARAKAN – Bawaslu Kota Tarakan memperkuat pengelolaan arsip kepemiluan melalui program Kamis Arsip. Sejumlah dokumen terkait pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan hingga administrasi partai politik, dipindai dan disimpan dalam bentuk digital.

Kegiatan tersebut dilakukan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Tarakan di Kantor Bawaslu Tarakan, Kamis (27/8/2026).

Penanggung Jawab Kearsipan Bawaslu Kota Tarakan, Risa Winanda, mengatakan digitalisasi dilakukan untuk menjaga dokumen penting agar tetap aman dan mudah ditemukan saat dibutuhkan.

“Digitalisasi ini kami lakukan untuk memastikan dokumen-dokumen penting tetap terjaga dan mudah ditemukan ketika dibutuhkan. Dengan arsip yang tersusun secara sistematis dalam bentuk fisik maupun digital, proses pencarian dan pengelolaan dokumen dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif,” kata Risa, dikonfirmasi Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, proses digitalisasi tidak sebatas memindai dokumen. Setiap berkas terlebih dahulu diperiksa dan dikelompokkan berdasarkan jenis serta keterkaitannya.

Dokumen yang dipindai di antaranya Formulir TPS Rawan Kecamatan Tarakan Timur yang mencakup tujuh kelurahan, yakni Mamburungan, Mamburungan Timur, Kampung Empat, Kampung Enam, Gunung Lingkas, Lingkas Ujung, dan Pantai Amal.

Selain itu, Bawaslu juga mendigitalisasi Formulir TPS Rawan Kecamatan Tarakan Tengah yang mencakup Kelurahan Kampung Satu, Pamusian, Selumit, Selumit Pantai, dan Sebengkok.

Arsip administrasi kepartaian turut menjadi sasaran. Di antaranya Berita Acara Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat Kota Tarakan, surat pengantar KPU, serta lembar penelitian administrasi keanggotaan sejumlah partai politik.

Risa berharap kegiatan Kamis Arsip dapat dilakukan secara rutin, sehingga seluruh dokumen penting Bawaslu Tarakan terdokumentasi secara tertib dan mudah diakses.

“Pengelolaan arsip membutuhkan ketelitian, karena setiap dokumen harus diidentifikasi dan dikelompokkan sesuai jenis serta keterkaitannya,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER