Kurir Sabu 3,1 Kg Jalur Laut Dibekuk di Tarakan, Diduga Akan Dikirim ke Kaltim

TARAKAN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan 3,149 kilogram sabu hasil pengungkapan dua kasus narkotika. Dari dua perkara tersebut, penyitaan terbesar mencapai 3,1 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut, dan diduga akan diedarkan hingga Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan pengadilan serta hasil uji laboratorium forensik, yang memastikan seluruh barang bukti merupakan narkotika jenis sabu.

Direktur Polairud Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol. Tidar Wulung Dahono mengatakan, pengungkapan sabu 3,1 kilogram berawal dari informasi adanya penyelundupan narkotika melalui perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada 24 Juni 2026.

Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara bersama KP Balam Ditpolairud Baharkam Polri kemudian melakukan pengawasan di sekitar Perairan Beringin, Tarakan.

Saat patroli berlangsung, petugas melihat seseorang memindahkan sebuah barang dari speedboat ke mobil. Gerak-gerik itu kemudian dibuntuti hingga kendaraan berhenti di parkiran salah satu hotel di Kelurahan Selumit Pantai.

“Begitu sudah yakin dengan pergerakan barang dan orangnya, baru kita amankan. Berhasil kita amankan satu orang beserta barang bukti 3,1 kilogram sabu dan saat ini masih terus dikembangkan,” kata Tidar, Kamis (9/7/2026).

Dari tangan tersangka berinisial IW, polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan berat netto 3.125,79 gram. IW yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit speedboat merah putih bertuliskan Walet beserta mesin Yamaha 40 PK, dua telepon genggam, pakaian, dan sejumlah barang lainnya.

Menurut Tidar, tersangka mengaku diminta mengambil sabu di wilayah perairan Nunukan dengan imbalan Rp15 juta untuk setiap kilogram yang berhasil dibawa.

“Pengakuannya sudah dua kali melakukan pengiriman. Untuk satu kilogram mendapat ongkos Rp15 juta. Ini masih kami dalami, termasuk siapa yang memerintahkan dan siapa penerima akhirnya,” ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan tersebut menggunakan metode ship-to-ship, yakni transaksi dilakukan di tengah laut antara kapal dari Malaysia dan Indonesia. Seluruh komunikasi dilakukan melalui telepon tanpa pertemuan langsung dengan pengendali.

Polisi juga menduga sabu tersebut tidak hanya akan diedarkan di Tarakan, tetapi akan dikirim kembali ke wilayah Kalimantan Timur setelah tiba di tangan penerima.

“Kita masih mengembangkan siapa penerima dan siapa saja yang terlibat. Dugaan sementara pengendalinya berasal dari luar negeri karena beberapa kali komunikasi menggunakan bahasa seberang,” ungkap Tidar.

Selain perkara tersebut, Ditpolairud Polda Kaltara juga memusnahkan barang bukti sabu seberat sekitar 28 gram dari kasus lain yang diungkap di Tarakan Timur dengan dua tersangka berinisial MS dan AP.

Secara keseluruhan, sebanyak 3,149 kilogram sabu dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidar menambahkan, proses hukum kedua perkara kini memasuki tahap koordinasi dengan kejaksaan. Penyidik masih melengkapi sejumlah petunjuk jaksa sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Kami sudah mendapatkan penetapan pengadilan untuk pemusnahan barang bukti dan hasil laboratorium forensik juga sudah menyatakan barang bukti tersebut positif narkotika. Tinggal melengkapi beberapa petunjuk dari jaksa, mudah-mudahan segera P-21,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER