WBP Lapas Tarakan Terima Premi Hasil Produksi, Bisa Jadi Tabungan hingga Modal Usaha

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kembali menyalurkan premi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang mengikuti program pembinaan kemandirian. Premi tersebut merupakan hasil dari keterlibatan warga binaan dalam kegiatan produksi, yang menghasilkan berbagai produk bernilai ekonomi.

Penyerahan premi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, didampingi pejabat struktural terkait, Kamis (9/7/2026).

Jupri mengatakan pemberian premi merupakan hak bagi warga binaan, yang terlibat dalam kegiatan kerja produktif. Program tersebut dilaksanakan secara rutin setiap bulan, sebagai bentuk apresiasi atas hasil kerja sekaligus mendorong warga binaan memiliki bekal ekonomi saat kembali ke masyarakat.

“Premi ini diberikan kepada warga binaan yang mengikuti program pembinaan kemandirian, sebagai bentuk pemenuhan hak mereka atas hasil pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, program pembinaan kemandirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, kegiatan pembinaan tidak hanya sebatas pelatihan keterampilan, tetapi dapat dikembangkan menjadi kegiatan produktif yang menghasilkan barang maupun jasa bernilai tambah.

Melalui program itu, warga binaan diberi kesempatan mengembangkan kemampuan kerja sekaligus memperoleh penghasilan berupa premi dari hasil produksi yang dikerjakan. “Dana tersebut dapat dimanfaatkan sebagai tabungan maupun modal awal, ketika mereka telah menyelesaikan masa pidana,” jelasnya.

Selain memberdayakan warga binaan, hasil karya yang diproduksi juga dipasarkan melalui koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini merupakan implementasi Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait pemasaran produk hasil karya warga binaan.

Lapas Tarakan berharap program pembinaan kemandirian dapat terus meningkatkan keterampilan, produktivitas, serta kesiapan warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah bebas nanti.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER