TARAKAN – Sebaran kamera pengawas (CCTV) milik Pemerintah Kota Tarakan dinilai masih jauh dari kebutuhan. Dari luas wilayah dan banyaknya titik rawan yang harus dipantau, saat ini Pemkot Tarakan baru memiliki 29 titik CCTV yang tersebar di sejumlah lokasi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, mengakui jumlah tersebut masih sangat minim, sehingga belum mampu menjangkau seluruh kawasan strategis maupun titik rawan di Kota Tarakan.
“Masih kurang, sangat. Karena 29 titik itu lebih banyak berada di jalur dari Bandara menuju Kantor Wali Kota,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Menurut Endah, sejumlah wilayah masih belum terjangkau pemantauan CCTV. Di kawasan pesisir Juata misalnya, baru terdapat satu titik CCTV. Begitu pula di kawasan Jembatan Bongkok yang menjadi akses transportasi laut, hingga kini juga baru memiliki satu kamera pengawas.
Padahal, permintaan pemasangan CCTV dari masyarakat terus berdatangan, terutama di lokasi yang dinilai rawan kriminalitas, bencana, maupun kemacetan lalu lintas.
Meski demikian, DKISP belum bisa serta merta memenuhi seluruh permintaan tersebut. Sebab, setiap lokasi pemasangan harus didukung jaringan listrik, internet, serta titik pemasangan yang memadai.
“Kalau tiga unsur itu belum ada, tentu kita belum bisa memasang CCTV di lokasi tersebut,” jelasnya.
Selain keterbatasan infrastruktur, Pemkot Tarakan juga belum memiliki master plan tata kelola CCTV. Akibatnya, penambahan kamera pengawas selama ini lebih banyak mengakomodasi usulan masyarakat dibanding berdasarkan peta kebutuhan yang terukur.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DKISP menargetkan penyusunan master plan selesai tahun ini. Dokumen itu nantinya akan menjadi acuan penentuan lokasi pemasangan, pengelolaan, hingga pengembangan jaringan CCTV di seluruh wilayah Kota Tarakan.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran juga menjadi tantangan. Endah menyebut harga CCTV bergantung pada spesifikasinya. Untuk kamera jenis pan-tilt-zoom (PTZ) yang dapat berputar dan melakukan pembesaran gambar, harganya mencapai sekitar Rp90 juta per unit, belum termasuk biaya pemasangan, jaringan internet, listrik, serta perawatan.
DKISP juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta agar kamera milik perusahaan yang mengarah ke fasilitas umum dapat dimanfaatkan bersama guna memperluas cakupan pemantauan tanpa seluruhnya bergantung pada pengadaan pemerintah.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


