Bawaslu Tarakan Soroti Kenaikan Data Pemilih, Dinilai Bisa Pengaruhi Alokasi Kursi DPRD 2029

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan mengawasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Kamis (2/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Bawaslu menyoroti tren peningkatan jumlah pemilih yang dinilai berpotensi memengaruhi alokasi kursi DPRD Kota Tarakan pada Pemilu 2029.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto bersama jajaran komisioner menetapkan jumlah pemilih sebanyak 177.246 orang. Rinciannya, 90.902 pemilih laki-laki dan 86.344 pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan dan 20 kelurahan.

Kecamatan Tarakan Barat menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 60.069 orang. Disusul Tarakan Tengah sebanyak 49.976 pemilih, Tarakan Timur 41.970 pemilih, dan Tarakan Utara 25.231 pemilih.

Dalam proses pengawasan, Bawaslu menyampaikan 35 saran perbaikan terhadap data pemilih. Seluruh rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU.

Perbaikan mencakup 23 data pemilih yang dinonaktifkan karena meninggal dunia, satu pemilih yang pindah domisili ke luar daerah, enam data pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari periode sebelumnya, serta lima data pemilih yang tidak ditemukan dalam daftar pemilih setempat.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan dinamika jumlah pemilih perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Menurutnya, tren peningkatan daftar pemilih setiap triwulan harus dipantau secara berkelanjutan, karena dapat berdampak pada penyelenggaraan Pemilu mendatang.

“Pemantauan terhadap dinamika data kependudukan harus dilakukan secara berkelanjutan, sebagai langkah antisipasi terhadap perubahan jumlah penduduk,” kata Riswanto.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan saat rekapitulasi, tetapi juga melalui langkah pencegahan sejak awal. “Bawaslu terus mendorong penguatan koordinasi antara KPU, Disdukcapil, Lapas, dan seluruh pemangku kepentingan agar potensi data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, maupun persoalan hak pilih di TPS Khusus dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya.

Rapat pleno turut dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polres Tarakan, serta Lapas Kelas IIA Tarakan.

Menanggapi masukan tersebut, KPU Kota Tarakan menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, untuk meningkatkan akurasi data pemilih, termasuk mencegah data ganda dan memastikan pemutakhiran data di TPS Khusus Lapas berjalan optimal.

Dengan sinergi tersebut, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih akurat dan berintegritas.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER