Dinkes Bulungan Temukan Sejumlah Layanan Kefarmasian Belum Sesuai Prosedur

TANJUNG SELOR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulungan menemukan masih adanya sejumlah fasilitas pelayanan kefarmasian yang belum memenuhi ketentuan. Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap apotek, toko obat, serta klinik di berbagai wilayah Kabupaten Bulungan.

Kepala Dinkes Bulungan, H. Imam Sujono, mengatakan kegiatan pembinaan tersebut bertujuan memastikan seluruh sarana pelayanan kefarmasian memberikan layanan yang aman, berkualitas, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Dari hasil monitoring di lapangan, pihaknya masih menemukan beberapa kekurangan, terutama berkaitan dengan kelengkapan perizinan serta penerapan standar pelayanan kefarmasian.

“Masih ada beberapa sarana yang perlu melakukan pembenahan, khususnya terkait kelengkapan izin dan pemenuhan standar pelayanan kefarmasian,” ujar Imam.

Ia menjelaskan, beberapa temuan yang masih dijumpai di antaranya keterlambatan perpanjangan Sertifikat Standar dan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga penanggung jawab. Selain itu, masih terdapat fasilitas yang belum memiliki SIP bagi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).

Dinkes juga menemukan praktik penyerahan obat yang masih dilakukan oleh tenaga nonkefarmasian. Menurut Imam, kondisi ini perlu segera dibenahi karena pelayanan obat hanya boleh dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan.

Tidak hanya pada aspek administrasi, hasil pengawasan juga menunjukkan masih ada sarana yang belum memenuhi standar penyimpanan obat. Beberapa fasilitas belum dilengkapi pendingin ruangan (AC), alat pemantau suhu, kartu monitoring suhu, maupun kartu stok obat yang diperbarui secara berkala.

Imam menuturkan, pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui kewenangan yang dimiliki. Kata Imam Pemkab Bulungan bertugas menerbitkan perizinan bagi sarana pelayanan kefarmasian, termasuk apotek dan toko obat, sekaligus melakukan pembinaan serta pengawasan.

Hal ini mengacu pada implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada sektor kesehatan.

“Pembinaan ini bukan hanya untuk penertiban administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kefarmasian yang aman dan sesuai standar,” katanya.

Berdasarkan data Dinkes Bulungan, objek pembinaan meliputi 48 apotek, empat toko obat, dan enam klinik yang tersebar di wilayah Kabupaten Bulungan.

Ke depan, Dinkes Bulungan memastikan pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala agar seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER