Gamalis Soroti Lubang Tambang Terbengkalai, Desak Perusahaan Tunaikan Kewajiban Reklamasi

BERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, melontarkan kritik tajam terhadap masih banyaknya lubang bekas tambang yang belum direklamasi di wilayah Kabupaten Berau.

Kondisi tersebut dinilainya menjadi bukti bahwa tanggung jawab lingkungan sejumlah perusahaan belum dijalankan secara maksimal.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat maupun ekosistem.

Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lahan pascaoperasi. Kewajiban tersebut telah diatur melalui skema Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) maupun program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya memberi kontribusi nyata terhadap pelestarian lingkungan.

“Adanya Jamrek dan CSR, kita berharap perusahaan turut ambil andil. Kalau kita lihat kan tidak ada, masih banyak lubang tambang yang belum direklamasi,” ujar Gamalis.

Dikatakannya, keberadaan lubang tambang yang menganga tanpa pemulihan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain merusak bentang alam, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.

Gamalis menilai komitmen perusahaan terhadap reklamasi harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar laporan administratif.

“Kita berharap perusahaan dapat mempercepat proses pemulihan lahan dan mengembalikan fungsi kawasan yang telah dieksploitasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Berau, kata dia, akan terus mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi agar kewajiban perusahaan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembangunan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai sumber daya alam habis dimanfaatkan, tetapi meninggalkan kerusakan yang harus ditanggung generasi berikutnya,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER