Bupati Syarwani Ajukan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD Bulungan

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Bulungan, Senin (15/6/2026).

Tiga Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Syarwani menjelaskan, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 merupakan tindak lanjut atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan.

“Hari ini menjadi kewajiban kita untuk menindaklanjuti hasil audit dari BPK kepada legislatif, untuk kemudian dibahas dalam bentuk rancangan peraturan daerah,” ujarnya.

Selain itu, Ranperda tentang ketertiban umum disusun untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bulungan.

Menurut Syarwani, ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026 yang telah disusun bersama DPRD Bulungan.

“Hari ini kami menyampaikan nota penjelasannya, untuk selanjutnya dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” katanya.

Ia berharap, khusus Ranperda tentang ketertiban umum, nantinya dapat menjadi landasan hukum dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif, di tengah meningkatnya jumlah penduduk dan dinamika sosial di Bulungan.

“Kehadiran Ranperda ini diharapkan, mampu mencegah berbagai potensi permasalahan yang dapat mengganggu kondisi kamtibmas di Kabupaten Bulungan,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER