
BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan tidak akan memaksakan pelaksanaan pembangunan pada lahan yang statusnya belum jelas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai aturan serta terhindar dari persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, yang menekankan bahwa kepastian status lahan menjadi syarat utama sebelum sebuah proyek pembangunan dapat dilaksanakan.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini lebih mengedepankan kehati-hatian dibanding terburu-buru menjalankan proyek yang berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun hukum di masa mendatang.
“Kalau di DPUPR, untuk tata ruangnya sudah jelas. Kalau penggunaan berada di wilayah yang belum sesuai peruntukan, maka otomatis kita tunda dulu sampai lahannya clear,” ujarnya.
Said menjelaskan, setiap rencana pembangunan harus sejalan dengan dokumen tata ruang yang telah ditetapkan. Apabila lokasi yang direncanakan masih berada pada kawasan yang belum sesuai peruntukannya, maka pembangunan tidak dapat dilanjutkan hingga seluruh persyaratan dan status lahannya dinyatakan jelas.
Kebijakan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pembangunan yang tertib, terencana, dan berkelanjutan. Selain menghindari persoalan hukum, kejelasan status lahan juga menjadi faktor penting agar investasi pembangunan yang dilakukan pemerintah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Saat ini, salah satu fokus yang masih menjadi perhatian adalah proses penataan sejumlah lahan yang berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Pemerintah daerah tengah mengupayakan penyesuaian terhadap beberapa kawasan agar dapat diarahkan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
Namun demikian, proses tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat karena melibatkan berbagai tahapan kajian dan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Menurut Said, perubahan status kawasan harus melalui mekanisme yang sesuai ketentuan dan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tata ruang, lingkungan, hingga kebutuhan pembangunan daerah ke depan.
“Ini memang melibatkan banyak pihak dan stakeholder, jadi perlu banyak evaluasi dan pembahasan bersama,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan tidak hanya melibatkan perangkat daerah yang menangani tata ruang, tetapi juga sejumlah dinas teknis yang memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan kawasan tersebut. Karena itu, proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.
Said menambahkan, dalam pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur selama ini, pemerintah daerah juga terus berupaya memastikan tidak ada konflik lahan maupun keberatan dari masyarakat. Misalnya pada pembangunan jalan, aspek legalitas dan persetujuan pemilik lahan menjadi perhatian sebelum pekerjaan dimulai.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Di sisi lain, penataan lahan yang saat ini sedang berlangsung juga diharapkan mampu menjadi fondasi bagi percepatan pembangunan daerah pada masa mendatang. Dengan status lahan yang jelas dan sesuai tata ruang, berbagai program pembangunan dapat dilaksanakan lebih cepat tanpa terkendala persoalan administrasi.
Pemerintah Kabupaten Berau pun menargetkan proses penataan sejumlah kawasan tersebut dapat diselesaikan dalam tahun ini. Namun penyelesaiannya tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur sebagai pedoman utama pengelolaan ruang di daerah.
“Dengan mengedepankan kepastian tata ruang dan legalitas lahan, kita berharap seluruh pembangunan yang dilakukan ke depan dapat berjalan lebih terarah, tertib, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat tanpa menyisakan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (adv)


