23 ASN Jalani Asesmen, Pemkab Berau Cari Kandidat Terbaik Isi Lima Jabatan Strategis

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus melanjutkan proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) guna mengisi sejumlah posisi strategis yang saat ini masih kosong.

Memasuki tahapan berikutnya, puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang lolos seleksi administrasi mulai menjalani asesmen kompetensi sebagai bagian dari upaya menjaring pejabat terbaik untuk mendukung roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

Seleksi terbuka tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan setiap jabatan pimpinan tinggi diisi oleh figur yang memiliki kapasitas, integritas, serta kemampuan manajerial yang sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Adapun lima jabatan yang dibuka dalam seleksi kali ini meliputi Sekretaris DPRD Berau, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), serta Kepala Dinas Pangan.

Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan Panitia Seleksi, sebanyak 39 pelamar dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan berikutnya. Namun, tidak seluruh peserta diwajibkan mengikuti asesmen kompetensi.

Dari total peserta yang lolos administrasi, sebanyak 23 orang akan menjalani Assessment Center karena belum pernah mengikuti proses pengukuran kompetensi serupa pada tahun 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 820/7/SELTER-JPTP/2026 yang diterbitkan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Berau.

Asesmen dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 11 hingga 12 Juni 2026, bertempat di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam tahapan ini, para peserta akan menjalani serangkaian pengujian untuk mengukur kompetensi teknis, kemampuan kepemimpinan, manajerial, hingga karakter kerja yang dibutuhkan dalam menduduki jabatan strategis pemerintahan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa asesmen merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses seleksi terbuka. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran objektif mengenai kualitas dan potensi masing-masing peserta.

“Proses ini dilakukan untuk mendapatkan pejabat yang benar-benar kompeten dan memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan seleksi terbuka tidak hanya bertujuan mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan berbasis merit system.

Ia menjelaskan bahwa peserta yang telah mengikuti Assessment Center pada tahun 2025 tidak diwajibkan kembali menjalani asesmen karena hasil penilaian sebelumnya masih dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam proses seleksi.

“Peserta yang sudah memiliki hasil asesmen tahun lalu tidak perlu mengikuti tahapan yang sama. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan seleksi,” jelasnya.

Muhammad Said berharap seluruh rangkaian seleksi dapat berlangsung lancar, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Dengan demikian, pejabat yang nantinya terpilih benar-benar merupakan kandidat terbaik yang mampu membawa perubahan positif bagi organisasi yang dipimpinnya.

Menurutnya, keberadaan pimpinan OPD yang kompeten sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program pembangunan daerah maupun peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami berharap proses ini menghasilkan pejabat-pejabat terbaik yang mampu bekerja secara profesional, memiliki visi yang kuat, dan dapat membantu pemerintah daerah mewujudkan target pembangunan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER