Bupati Berau Dorong Penguatan Literasi, Perpustakaan Sekolah Diminta Lebih Modern dan Menarik

BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong peningkatan budaya literasi di kalangan pelajar. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menilai minat baca siswa masih perlu terus ditingkatkan melalui penguatan peran perpustakaan sekolah dan tenaga pengelolanya.

Menurut Sri, perpustakaan memiliki posisi penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan mendukung perkembangan pengetahuan siswa.

Karena itu, tenaga perpustakaan diharapkan mampu menghadirkan suasana belajar yang lebih menarik agar siswa semakin tertarik untuk membaca dan belajar mandiri. “Perpustakaan harus menjadi tempat yang nyaman dan menarik untuk belajar, sehingga anak-anak semakin gemar membaca,” ujarnya.

Ia menegaskan, perkembangan teknologi saat ini menuntut perpustakaan sekolah untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman.

Disebutnya, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan perpustakaan dapat membuka akses pengetahuan yang lebih luas bagi siswa serta mendukung proses belajar yang lebih modern dan efektif.

Sri Juniarsih juga mengungkapkan bahwa sejumlah sekolah di Kabupaten Berau telah menunjukkan perkembangan positif dalam meningkatkan budaya literasi.  “Beberapa sekolah sudah berhasil menghadirkan inovasi layanan perpustakaan sehingga mampu menarik minat baca siswa,” tuturnya.

Keberhasilan tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi motivasi dan contoh bagi sekolah lain di Berau untuk terus membenahi fasilitas perpustakaan serta meningkatkan kualitas pelayanan literasi. “Kami akan terus mendukung pengembangan literasi sekolah melalui peningkatan fasilitas pendidikan, termasuk penguatan sarana perpustakaan,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER