Efisiensi Anggaran Paksa Pemkab Berau Perketat Perencanaan Proyek

BERAU – Tekanan efisiensi anggaran yang tengah dihadapi Pemerintah Kabupaten Berau membuat perencanaan proyek pemerintah kini diperketat sejak tahap awal.

Di tengah keterbatasan fiskal, Pemkab Berau menilai ketepatan penyusunan program dan anggaran menjadi kunci agar pembangunan tetap berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengatakan kondisi fiskal saat ini memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian di berbagai sektor, termasuk memangkas sejumlah kegiatan pada dinas strategis.

“Banyak kegiatan harus dikurangi, dari pengadaan hingga perjalanan dinas. Tapi ini agar anggaran tetap fokus pada kebutuhan prioritas masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, situasi tersebut membuat pemerintah daerah harus semakin cermat dalam menyusun setiap tahapan proyek, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu fokus utama yang diperkuat adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai dasar penting dalam proses pengadaan.

Ia menjelaskan, kesalahan kecil dalam penyusunan HPS dapat berdampak besar terhadap pelaksanaan proyek di lapangan. Karena itu, aparatur dituntut mampu menyusun perencanaan yang lebih presisi, adaptif, dan sesuai kondisi riil daerah.

“Regulasi terus berubah. Kalau kita tidak mengikuti perkembangan, maka perencanaan bisa meleset jauh dari kondisi riil di lapangan,” katanya.

Sebagai langkah penguatan kapasitas aparatur, Pemkab Berau melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penyusunan HPS dan tata kelola pengadaan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sekaligus respons terhadap semakin kompleksnya sistem pengawasan pengadaan di era digital.

Muhammad Said menegaskan, saat ini pengawasan terhadap proyek pemerintah tidak hanya datang dari lembaga resmi, tetapi juga masyarakat luas yang dengan mudah mengakses informasi melalui media digital.

“Sekarang bukan hanya lembaga resmi yang mengawasi, masyarakat juga ikut melihat. Maka setiap proses harus benar-benar akuntabel,” tegasnya.

Selain faktor pengawasan, perubahan regulasi juga menjadi tantangan tersendiri bagi aparatur daerah. Salah satunya dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 47/SE/DK/2026 yang menjadi acuan baru dalam menghitung biaya konstruksi.

Aturan tersebut dinilai menuntut aparatur lebih teliti dan adaptif dalam menyusun perencanaan anggaran proyek. Terlebih metode perhitungan biaya konstruksi terus mengalami perubahan, mulai dari sistem BOW, kemudian Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga kini menggunakan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).

Menurutnya, perubahan metode itu menunjukkan sistem perhitungan proyek pemerintah kini semakin detail dan berbasis standar nasional. Namun di sisi lain, penerapan standar tersebut juga menghadapi tantangan ketika kondisi di daerah tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi nasional.

“Koefisien nasional sering menggunakan asumsi material luar daerah. Sementara di Berau, dimensinya bisa berbeda. Kalau tidak disesuaikan, pekerjaan bisa tersendat,” ujarnya.

Said berharap penguatan kapasitas aparatur dalam penyusunan HPS dan perencanaan proyek dapat meminimalkan potensi persoalan hukum maupun teknis di lapangan, sehingga pembangunan tetap berjalan optimal meski di tengah keterbatasan anggaran. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER