
TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto secara resmi meluncurkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kaltara Tahun 2026, di Ruang Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (25/5/2026).
Dalam sambutannya, Sekprov Denny menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan prima, yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat dan menjadi tanggung jawab seluruh badan publik.
“Hal ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, hingga badan publik se-Kaltara,” kata Denny.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, akses terhadap informasi merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi secara terbuka dan bertanggung jawab.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan meningkatnya tuntutan masyarakat membuat badan publik dituntut semakin transparan, responsif, serta akuntabel dalam memberikan layanan informasi.
Denny menyebut Monev KIP menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik, terhadap prinsip keterbukaan informasi.
“Monitoring dilakukan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi, sedangkan evaluasi untuk menilai indikator yang telah ditetapkan Komisi Informasi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berharap tata kelola pemerintahan semakin transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi secara berkelanjutan menuju Kaltara yang informatif dan berdaya saing.
“Diharapkan semua badan publik, dapat memahami dan mendorong keterbukaan informasi publik yang menjadi kewajiban bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara, Fajar Mentari, menyebut pelaksanaan Monev KIP tahun ini menunjukkan peningkatan partisipasi yang signifikan.
Pada 2024, dari target 221 badan publik, tingkat partisipasi tercatat 43,9 persen. Sedangkan pada 2025 meningkat menjadi 79,6 persen atau 204 badan publik dari total 256 sasaran.
Tidak hanya dari sisi partisipasi, hasil Monev juga mengalami perkembangan. Jika pada 2024 belum terdapat badan publik dengan kategori informatif, pada 2025 tercatat tujuh badan publik berhasil meraih kualifikasi informatif.
Menurut Fajar, peningkatan tersebut menunjukkan tumbuhnya kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Esensi keterbukaan informasi bukan sekadar kompetisi, tetapi bagaimana badan publik mampu memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


