TARAKAN – Aksi pencurian terjadi di SDN 013 Tarakan, Kecamatan Tarakan Timur. Seorang pria berinisial S alias M alias P akhirnya ditangkap polisi usai diduga mencuri laptop milik guru yang tersimpan di ruang guru sekolah tersebut.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani menjelaskan, kasus ini bermula saat korban, Bahariah, menerima informasi dari grup WhatsApp guru, bahwa ruang guru SDN 013 Tarakan dimasuki orang tak dikenal. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.30 Wita.
Saat tiba di sekolah, korban langsung memeriksa laci mejanya dan mendapati laptop ASUS warna silver miliknya sudah hilang. “Korban kemudian bersama pihak sekolah mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang laki-laki masuk ke area sekolah lalu menuju ruang guru,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Tarakan Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berbekal rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi sempat mendatangi rumah terduga pelaku, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, polisi akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di kawasan Selumit Pantai, tepatnya di Beringin 1. “Pelaku berhasil diamankan pada Kamis 9 April 2026 bersama barang bukti hasil pencurian,” sambungnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit laptop ASUS beserta charger, pakaian yang digunakan saat beraksi, topi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian.
Polisi mengungkap, motif pelaku mencuri laptop tersebut untuk dijual. Namun barang itu belum sempat dipasarkan karena pelaku lebih dulu terdeteksi aparat kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


