Pekerja Informal Didorong Miliki Proteksi Kecelakaan dan Kematian

SAMARINDA — Guna memberikan rasa aman saat mengaspal di jalan raya, perkumpulan Bubuhan Driver Gojek Samarinda berkomitmen menjamin keselamatan ratusan anggotanya. Organisasi ini meluncurkan program jaminan sosial dengan menanggung penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan para driver secara kolektif setiap bulannya.

Langkah nyata ini diawali lewat agenda sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Samarinda yang digelar di Cafe Busam, Samarinda, Kamis (21/5/2026) sore.

Ketua Umum Bubuhan Driver Gojek Samarinda, Ivan Jaya, mengungkapkan bahwa pada tahap pertama ini tercatat ada 100 driver ojek online (ojol) yang iurannya langsung ditanggung 100 persen oleh pihak perkumpulan.

Ivan membeberkan program jaminan sosial ini lahir dari evaluasi mendalam selama satu dekade terakhir mendampingi para driver ojol di Samarinda. Selama kurun waktu tersebut, tidak sedikit rekan sejawat yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia tanpa adanya proteksi.

“Kita punya pengalaman yang cukup pahit selama 10 tahun mengurusi teman-teman driver. Banyak rekan-rekan yang kecelakaan bahkan meninggal dunia, tapi mereka tidak memiliki jaminan keselamatan kerja sama sekali,” ungkap Ivan.

Dampaknya, kata Ivan, ketika ada driver yang harus dirawat di rumah sakit, mereka kesulitan biaya operasi yang mencapai puluhan juta rupiah. Begitu pula saat ada yang meninggal dunia, pihak keluarga tidak mendapatkan kompensasi apa pun untuk melanjutkan hidup.

“Kondisi itu yang membuat kami berkomitmen. Jangan sampai kita kerja di jalan yang penuh risiko, malah tidak punya asuransi apa pun. Ini bahaya untuk diri kita dan keluarga di rumah,” tegasnya.

Ivan menerangkan kuota perlindungan ini akan terus diperbarui dan ditambah setiap bulan demi menyasar seluruh anggota perkumpulan. Namun demikian, pihak organisasi terlebih dahulu melakukan pendataan agar program tepat sasaran.

“Kita data dulu agar tidak mubazir. Jangan sampai yang bersangkutan ternyata sudah dicover oleh perusahaan aplikasi atau sudah membayar secara mandiri,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pendanaan program tersebut murni berasal dari internal perkumpulan tanpa melibatkan pihak aplikator.

“Ini tidak ada sedikit pun dari aplikator. Pendanaan ini murni gerakan 100 persen dari perkumpulan, di mana dana kami kumpulkan secara kolektif dari iuran korwil-korwil, ditambah sedikit sumbangsih dari para donatur,” tambah Ivan.

Langkah mandiri yang diinisiasi komunitas ojol itu mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan Samarinda. Sektor pekerja informal atau Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) memang menjadi fokus utama perlindungan sosial karena tingkat kerentanannya cukup tinggi.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Zeki Patrianto, menjelaskan para pengemudi ojol saat ini mendapat kemudahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan stimulus berupa pemotongan iuran hingga 50 persen bagi pekerja mandiri di sektor transportasi.

“Melalui PP 50 Tahun 2025, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian didiskon pemerintah sebesar 50 persen. Jadi, yang seharusnya membayar Rp16.800 sekarang hanya perlu membayar Rp8.400 saja per bulan,” urainya.

Menurut Zeki, nominal tersebut sangat terjangkau jika dibandingkan manfaat perlindungan yang diterima peserta.

“Jika terjadi risiko terburuk seperti meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris otomatis akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta yang bisa digunakan untuk modal melanjutkan hidup atau biaya pendidikan anak,” paparnya.

Zeki berharap skema kemandirian yang ditunjukkan Bubuhan Driver Gojek Samarinda ini dapat menjadi contoh bagi pekerja informal lainnya di Samarinda, mulai dari buruh tani, nelayan, hingga pedagang keliling untuk memiliki perlindungan kerja yang memadai. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER