SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menyita uang senilai Rp57,450 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT IMB Grup di Kutai Kartanegara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani mengungkapkan uang puluhan miliar rupiah tersebut berasal dari tersangka berinisial BT yang sebelumnya juga telah menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada penyidik.
“Tersangka yang sudah ditetapkan menjadi orang yang harus bertanggung jawab terhadap penyidikan ini telah memberikan uang sebesar Rp57.450.000.000,” ujarnya dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum penyitaan terbaru itu dilakukan, tersangka BT telah lebih dahulu menyerahkan uang sekitar Rp200 miliar. Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan penyidik hingga kini mencapai Rp271,450 miliar.
“Di mana uang ini sebelumnya juga tersangka BT sudah menyerahkan seperti yang sudah kita rilis sebelumnya sekitar 200 miliar-an sehingga total dari uang yang sudah kita dapatkan dari tersangka ini sebesar Rp271.450.000.000,” katanya.
Menurut Gusti, uang tersebut nantinya akan digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Kejati Kaltim.
“Yang ini nanti akan kita pergunakan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara terhadap perkara yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik,” ucapnya.
Tak hanya itu, penyidik juga disebut masih terus melakukan pengembangan dan penelusuran aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Terkait dengan tindakan selanjutnya, teman-teman penyidik sampai dengan saat sekarang ini masih tetap mengejar terkait dengan pemulihan kerugian keuangan negara yang akan kita lakukan,” jelas Gusti.
Ia menambahkan, Kejati Kaltim juga telah menggandeng lembaga pemerintah untuk menghitung secara pasti total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Proses perhitungan itu disebut hampir rampung.
“Kita sudah meminta bantuan salah satu lembaga pemerintah untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan sementara ini masih dalam proses. Insyaallah dalam waktu dekat itu akan selesai dilakukan,” tutupnya. (MK)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S


