Pemkot Bontang Pastikan Kesiapan Lahan untuk Program Sekolah Rakyat

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang terus mematangkan persiapan pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Bontang Lestari.

Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu dokumen teknis dari pemerintah pusat setelah proses pembukaan lahan atau land clearing dinyatakan selesai.

Wali Kota Neni Moerniaeni mengatakan lahan yang disiapkan telah masuk tahap land clearing sebagai bagian dari persyaratan awal pembangunan.

Menurutnya, penyediaan lahan siap bangun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebelum proyek dilanjutkan pemerintah pusat ke tahap berikutnya.

Meski progres awal telah rampung, Pemkot Bontang masih menunggu Detail Engineering Design (DED) dari pemerintah pusat. Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan sejumlah administrasi pendukung, seperti UKL-UPL dan analisis dampak lalu lintas (andalalin).

“DED masih dari pusat, jadi kami menunggu itu dulu agar dokumen pendukung lainnya bisa segera diproses,” ujar Neni.

Ia menjelaskan pembangunan Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat sehingga desain teknis pembangunan juga disiapkan langsung oleh pusat.

Karena itu, pemerintah daerah belum dapat memproses seluruh dokumen lanjutan sebelum menerima DED resmi.

Diketahui, sekolah tersebut akan dibangun di atas lahan seluas delapan hektare di kawasan Bontang Lestari, tepatnya di seberang gudang Bulog.

Seluruh akses jalan menuju lokasi pembangunan juga disebut telah rampung disiapkan pemerintah daerah.

Sekolah Rakyat tersebut nantinya diperuntukkan bagi masyarakat atau keluarga kurang mampu dengan konsep boarding school, di mana para siswa akan tinggal di asrama yang telah disediakan selama masa pendidikan berlangsung. (MK)

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER