Kuota 270 Siswa, Sekolah Rakyat Tarakan Baru Jaring 40 Anak

TARAKAN – Proses penjaringan calon siswa Sekolah Rakyat di Kota Tarakan masih terus berlangsung. Dari total kuota 270 siswa yang disiapkan pemerintah, hingga kini baru sekitar 40 anak yang berhasil terdata sebagai calon peserta didik.

Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Tarakan, Fadly, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 28 siswa jenjang SD dan 12 siswa jenjang SMP. Sementara proses asesmen dan pendataan masih terus dilakukan oleh pendamping PKH bersama tenaga kesejahteraan sosial. “Penjaringan masih berjalan. Saat ini yang sudah masuk data sekitar 40 anak dari berbagai jenjang,” katanya, Rabu (20/5/2026).

Program Sekolah Rakyat diprioritaskan bagi keluarga kategori desil 1 dan desil 2 atau masyarakat miskin ekstrem dan sangat miskin. Selain siswa baru, program ini juga menyasar anak putus sekolah akibat kendala ekonomi.

Berbeda dengan sistem penerimaan sekolah reguler, Sekolah Rakyat tidak membuka pendaftaran umum. Seluruh proses dilakukan melalui metode jemput bola dengan mendatangi langsung rumah warga untuk melakukan asesmen.

Pendamping PKH bersama petugas sosial turun door-to-door memastikan kondisi ekonomi keluarga sekaligus kesiapan anak mengikuti pendidikan berbasis asrama atau boarding school.

Fadly mengakui proses penjaringan di Tarakan memiliki tantangan tersendiri. Salah satu kendala terbesar adalah banyak anak yang sudah bekerja membantu ekonomi keluarga sehingga enggan kembali bersekolah. “Kasus yang paling banyak ditemukan itu anak putus sekolah yang membantu orang tua mencari nafkah, terutama di wilayah pesisir,” ujarnya.

Saat ini Sekolah Rakyat membuka sembilan rombel yang terdiri dari tiga rombel SD, tiga rombel SMP, dan tiga rombel SMA. Masing-masing rombel diisi 30 siswa sehingga total kuota mencapai 270 siswa.

Fadly optimistis target kuota tetap dapat terpenuhi seiring masifnya penjaringan yang dilakukan pendamping PKH bersama pihak kelurahan hingga tingkat RT. Ia juga menegaskan seluruh proses masuk Sekolah Rakyat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER