spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Optimistis Pengerjaan Fisik Rampung Sebelum Akhir Tahun

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan mendorong realisasi fisik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dioptimalkan dengan sisa waktu yang ada.

Kepada wartawan, Bupati Bulungan, Syarwani menjelaskan, beberapa proyek infrastruktur terus digenjot oleh pemerintah. Semuanya tengah berprogees pengerjaan itu ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2023. “Meskipun, saat ini masih ada beberapa kegiatan fisik yang belum rampung,” ungkapnya, belum lama ini.

Salah satunya, berkaitan dengan proyek pekerjaan lanjutan pengaspalan Jalan Buluh Perindu. Untuk itu, pemerintah mendorong kepada perangkat daerah bisa memaksimalkan sisa waktu yang ada.

“Dengan sisa waktu yang ada, saya berharap target realisasi fisik dan keuangan dapat terealisasi hingga akhir tahun,” jelasnya.

Hal itu dilakukan guna mendalami kendala yang dihadapi seluruh organisasi perangkat daerah. Apalagi, saat ini ada beberapa kegiatan fisik yang memakan waktu panjang. Meskipun, saat ini belum ada pengerjaan proyek besar yang ada itu sifatnya parsial.

Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda)  Bulungan, Risdianto menambahkan, Pemda Bulungan sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) percepatan pembangunan serta membahas komitmen dan konsolidasi bagi seluruh kepada perangkat daerah.

Rujukannya, hasil ringkasan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  (LKPD). Ketika berbicara dari aspek perencanaan dan pelaksanaan pelaporan pertanggung jawaban. Banyak hal yang akan dibedah.

“Mulai dari standar akuntansi pemerintah, sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER