Ratusan Driver Online Tarakan Berencana Demo 20 Mei, Soroti Tarif dan Regulasi

TARAKAN – Ratusan pengemudi online di Kota Tarakan berencana menggelar aksi damai pada 20 Mei 2026. Aksi tersebut akan dipusatkan di kantor DPRD Tarakan, dengan membawa sejumlah tuntutan terkait tarif hingga regulasi transportasi online.

Ketua DPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara), Misyadi mengatakan, aksi itu diperkirakan diikuti sekitar 100 driver online dari berbagai komunitas dan aplikator.

Dia menyebut, aksi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pengemudi di lapangan. “Rencananya aksi damai di DPRD Tarakan tanggal 20 Mei. Estimasi massa sekitar 100 driver online,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Dalam aksi nanti, para driver membawa empat tuntutan nasional. Mulai dari kenaikan tarif ojek online, kehadiran regulasi pengantaran barang dan makanan, ketetapan tarif Taksi Online/R4 bersih, hingga pembentukan undang-undang transportasi online.

Selain itu, para pengemudi juga membawa sejumlah tuntutan daerah. Mereka meminta adanya pembatasan penerimaan driver baru, penghapusan program tarif hemat, serta keberadaan kantor cabang masing-masing aplikator di Tarakan.

Menurut Misyadi, program tarif hemat menjadi salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan driver karena dinilai berdampak terhadap pendapatan harian pengemudi. “Banyak teman-teman driver merasa pendapatan makin turun. Karena itu kami ingin ada perhatian terhadap sistem tarif dan perlindungan bagi pengemudi online,” katanya.

Dia menambahkan, aksi yang digelar nantinya dipastikan berlangsung damai dan tertib. Para driver berharap DPRD Tarakan dapat memfasilitasi penyampaian aspirasi mereka kepada pemerintah maupun pihak aplikator.

Selain menyuarakan persoalan tarif, para pengemudi juga mendorong adanya regulasi yang lebih jelas terkait transportasi online agar hak dan kewajiban antara aplikator dan pengemudi memiliki kepastian hukum.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER