LKPJ Bupati 2025 Diterima, DPRD Bulungan Beri Catatan

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan menggelar Rapat Paripurna masa sidang II tahun 2026, tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bulungan tahun anggaran 2025, belum lama ini.

Ketua DPRD Bulungan, Riyanto dalam kesempatan itu mengatakan setelah mempelajari, dan melakukan pembahasan bersama, pada prinsipnya DPRD dapat menerima LKPJ Bupati Bulungan Tahun Anggaran 2025. “Tapi kita juga memberikan sejumlah rekomendasi berupa catatan, pendapat dan saran atas kinerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025,” tuturnya.

Salah satu aspek yang disoroti oleh DPRD di bidang pendidikan. Rendahnya realisasi Dana Alokasi Khusus atau (DAK)

Fisik bidang pendidikan SD yang hanya 28, 61 persen sebagaimana tercantum dalam Bab lI halaman 42 LKPJ Bupati Tahun 2025.

Kedua, masih terdapat Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama yang belum memiliki pagar sekolah. Hal ini berdampak pada proses dan tingkat keamanan siswa dan guru dalam proses belajar mengajar.

Belum lengkapnya fasilitas sekolah di SMP Negeri 2 Tanjung Selor di kompleks PERUM KORPRI berupa belum tersedianya ruang guru, ruang kepala sekolah, perpustakaan, dan Laboratorium di tahun anggaran 2025. Sehingga relokasi sekolah dan proses belajar mengajar belum dapat terlaksana.

Kemudian, dari komisi yang membidangi menyoroti dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan atau (BOP) PAUD terdapat 7 (tujuh) satuan pendidikan yang menolak dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam Bab III halaman 60 buku LKPJ Bupati Tahun 2025.

Oleh karena itu, DPRD Bulungan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Bulungan dalam mengatasi persoalan tersebut.

Pertama melakukan mitigasi resiko dan mencari solusi dari rendahnya serapan realisasi anggaran Dana Alokasi Khusus Fisik bidang Pendidikan tahun 2025 dimaksud, agar tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Menginventarisasi dan Mengusulkan pembangunan pagar sekolah-sekolah yang belum dibangun. Dan segera membangun atau melengkapi utilitas sekolah di SMP Negeri 2 Tanjung Selor yang baru agar dapat segera dipergunakan.

Mendata satuan pendidikan yang menolak bantuan, dan melakukan koordinasi serta mitigasi penyebab penolakan dimaksud, agar tidak berdampak pada peserta didik. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER