118 Akun Jual Kosmetik Ilegal Diusulkan Ditutup, Mayoritas dari E-Commerce

TARAKAN – Peredaran kosmetik ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara) masih marak, terutama melalui platform digital. Sepanjang 2025, sebanyak 118 akun penjual kosmetik diusulkan untuk ditindaklanjuti ke pusat karena diduga menawarkan produk tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya.

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, Iswadi, menyebut mayoritas akun tersebut berasal dari platform e-commerce. Selain itu, pengawasan juga menyasar media sosial seperti TikTok dan Instagram yang kerap digunakan sebagai sarana promosi.

Pengusulan penindakan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap aktivitas penjualan yang mencurigakan. Akun-akun tersebut kemudian dilaporkan ke pusat untuk proses take down. Hingga saat ini proses take down masih berproses di Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). “Mayoritas dari e-commerce, sisanya dari media sosial. Ini terus kami pantau karena sifatnya dinamis, satu akun ditutup bisa muncul akun baru,” jelasnya, Minggu (29/3/2026).

Dia menegaskan, peredaran kosmetik ilegal kerap memanfaatkan klaim berlebihan untuk menarik konsumen. Produk tertentu bahkan menjanjikan hasil instan seperti kulit putih dalam waktu singkat, yang umumnya berisiko mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Penggunaan kosmetik berbahan berbahaya dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari iritasi kulit, flek hitam permanen, hingga berpotensi memicu kanker kulit. “Dalam jangka panjang, zat berbahaya tersebut juga bisa merusak organ tubuh seperti hati dan ginjal jika terserap ke dalam aliran darah,” jelasnya.

Selain penindakan, BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam membeli produk kosmetik, terutama secara online. Konsumen diminta memastikan produk memiliki izin edar resmi sebelum melakukan pembelian, serta tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan. Pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal akan terus diperkuat, termasuk melalui tim siber yang secara rutin memantau aktivitas penjualan di ruang digital.

Pewarta: Ade Prasetia

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER