3 Perkara Diselesaikan Lewat RJ, 7 Tersangka Wajib Kerja Sosial

TARAKAN – Sepanjang 2026, Kejaksaan Negeri Tarakan mencatat tiga perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Seluruh perkara tersebut berasal dari satu rangkaian kejadian, dengan total tujuh tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Rahman menjelaskan, dari tiga berkas perkara itu, dua di antaranya merupakan kasus pengeroyokan, sementara satu berkas lainnya terkait penganiayaan. “Pada pokoknya satu rangkaian kejadian, namun terbagi dalam tiga berkas perkara dengan tujuh orang tersangka,” jelas Rahman, Rabu (25/3/2026).

Dia menerangkan, tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui RJ. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, serta adanya kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku. “Kalau semua syarat terpenuhi, baru bisa diajukan restorative justice,” ujarnya.

Rahman menambahkan, RJ tidak hanya bisa dilakukan di tingkat kepolisian, tetapi juga pada tahap penuntutan di kejaksaan. Dalam tiga perkara tersebut, proses RJ dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.

Dalam prosesnya, kejaksaan bertindak sebagai fasilitator dengan mempertemukan seluruh pihak, mulai dari korban, tersangka, keluarga masing-masing, tokoh masyarakat hingga ketua adat untuk mencapai kesepakatan damai.

“Setelah ada kesepakatan perdamaian, kami ajukan ke Kejaksaan Tinggi. Alhamdulillah disetujui, lalu dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga ekspose di pusat,” katanya.

Meski diselesaikan melalui RJ, para tersangka tetap dikenai sanksi. Mereka diwajibkan menjalani kerja sosial selama 15 hari dengan durasi tiga jam per hari. “Untuk pelaksanaannya, para tersangka kami titipkan di Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Menurutnya, penerapan RJ merupakan bagian dari pendekatan hukum progresif, di mana pemidanaan menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dengan mengedepankan penyelesaian yang lebih humanis dan berkeadilan bagi semua pihak.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER