spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Update Kasus Penyelundupan Sabu 15,3 Kg, BNNP Tetapkan 4 Tersangka

TARAKAN – Kasus penyelundupan sabu seberat 15,3 kilogram yang berhasil diungkap tim gabungan Lantamal XII, BNNP Kaltara dan Bea Cukai pada Kamis (21/9/2023) lalu, memasuki babak baru. Setelah BNNP Kaltara menetapkan 4 tersangka dari kasus tersebut, yakni MG (41), TH (27), S (31) dan ZM (31).

Kepala BNNP Kaltara, Brigadir Jenderal Polisi Rudi Hartono menjelaskan, keempat pelaku ditetapkan tersangka karena memiliki peran yang jelas dalam penyelundupan sabu tersebut.

“Terutama tersangka yang berada di speedboat Banua Tangah Guci, yakni S (31), ZM (31) dan TH (27). Jadi mereka melakukan penjemputan langsung sabu di Tawau yang dikemas ke dalam dua tas dan diserahkan ke MG (ABK Kapal Tomaissi 257). Kemudian dibawa ke Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menggunakan kapal kayu Tomaissi 257. Berhubungan semua dengan yang menerima si MG itu,” ungkapnya, Jumat (29/9/2023).

Dilanjutkannya, peran dari keempat tersangka ialah kurir sekaligus penerima. Keempatnya mengaku nekat melakukan perbuatan haram itu lantaran dijanjikan upah yang besar. “Mereka dijanjikan upah Rp 50 juta per orang,” katanya.

Sementara itu, tiga orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran tak ada barang bukti yang cukup. Terlebih, ketiga orang yang berada di dalam Kapal Tomaissi 257 yakni P (43), SH (35), dan SJ (37) tak mengetahui barang bukti sabu seberat 15,3 kilogram tersebut.

“Tersangkanya itu ada tiga orang di dalam speed. Di kapal kayu ada satu orang. Sisanya yang dalam kapal itu perannya pasif karena dibohongi MG mau menjemput orang dan mancing saja. Jadi MG berdalih hendak menjemput seseorang yang membawa uang miliaran rupiah. P (43), SH (35), dan SJ (37) tidak curiga terhadap alasan yang disampaikan MG,” ungkapnya.

Saat disinggung, apakah sudah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini, pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh sebab masih dalam proses Undercover Buy. Namun yang pasti, dia menyebut sabu ini masuk ke dalam jaringan sabu internasional karena pemilik merupakan warga negara Malaysia.

Diberitakan sebelumnya, Lantamal XIII dengan BNNP Kalimantan Utara dan Bea Cukai Kota Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,3 Kg di Pulau Keciak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan 1 Speed Banua Tangah Guci dengan Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah tiga orang yakni S (31), ZM (31) dan TH (27). Serta 1 Kapal Kayu Tomaissi 257 dengan ABK empat orang MG (41), P (43), SH (35), dan SJ (37). (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER