TARAKAN – Sebanyak 38 pasang tanduk rusa tujuan Parepare diamankan petugas karantina setelah terdeteksi mesin X-ray di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Tanduk rusa tersebut merupakan hasil penahanan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara di bawah Badan Karantina Indonesia (Barantin). Selanjutnya, barang sitaan itu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) pada Kamis (26/2/2026).
Pengungkapan bermula saat petugas memeriksa barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-ray. Dari hasil pemindaian, terdeteksi bagian tubuh satwa liar di dalam koper penumpang yang hendak dikirim melalui jalur laut.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana, mengatakan tanduk rusa tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dia menjelaskan, sebagian tanduk merupakan barang bawaan penumpang dari Tawau tujuan Nunukan, serta dari Nunukan menuju Parepare melalui jalur laut. “Seluruhnya merupakan hasil penahanan sepanjang 2025,” ujar Ichi dalam keterangan rilis tertulisnya, Jumat (27/2/2026).

Rusa, kata dia, termasuk satwa liar yang perdagangannya diawasi secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk Appendix II. “Artinya, spesies tersebut belum terancam punah, namun bisa terancam jika perdagangannya tidak dikendalikan,” jelasnya.
Setelah proses administrasi dan penanganan selesai, tanduk rusa tersebut diserahkan ke BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Karantina Kaltara menegaskan akan terus memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa, terutama di wilayah perbatasan Kalimantan Utara, guna mencegah peredaran bagian tubuh satwa liar tanpa dokumen resmi.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


