Minim Bukti, DLH Kesulitan Tertibkan Sampah Gunung Selatan

TARAKAN– Penumpukan sampah di kawasan Gunung Selatan, Kota Tarakan, masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan mengakui, berbagai pihak diduga terlibat dalam pembuangan sampah di lokasi tersebut, mulai dari rumah tangga, aktivitas usaha, hingga oknum tertentu yang memanfaatkan area itu sebagai tempat buang sampah.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Tarakan, Yohanes K. Patongloan, mengatakan sampah yang ditemukan di lokasi cukup beragam. “Sampah dari perusahaan biasanya kardus dan material bongkar bangunan,” kata Yohanes, Minggu (22/2/2026).

Selain limbah usaha, terdapat pula sampah rumah tangga dan ranting pohon. Menurut Yohanes, pembuangan kerap dilakukan di luar jam pengawasan, yakni pagi, sore, hingga malam hari saat petugas tidak berada di lokasi. Laporan warga menyebutkan sampah diangkut menggunakan kendaraan pick up maupun dump truk, tetapi bukti visual kerap sulit diperoleh.

“Tidak sempat difoto masyarakat, pernah petugas kami kejar tapi tidak didapat,” jelasnya.

DLH menyatakan telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat. Namun, tanpa bukti kuat, penindakan tidak dapat dilakukan secara maksimal.

“Cuman kami tidak dapat karena kadang malam tidak ada bukti jadi agak susah yang jelas main kucing-kucingan istilahnya begitu,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan sampah Gunung Selatan, DLH bekerja sama dengan Satpol PP dalam pengawasan dan pembersihan rutin, terutama selama Ramadan. Pemerintah juga mendorong peran aktif kelurahan untuk memberikan imbauan dan teguran kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Kami sudah mengimbau kepada masyarakat dan kelurahan untuk tidak membuang sampah di Gunung Selatan,” katanya.

Yohanes menegaskan, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan tindakan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring). Namun, penerapan sanksi tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru.

Persoalan ini menunjukkan bahwa penanganan sampah di Gunung Selatan tidak hanya soal pembersihan, tetapi juga pengawasan dan kesadaran bersama agar kawasan tersebut tidak terus menjadi titik rawan pembuangan ilegal. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER