TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan, terus memberikan atensi kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bupati Bulungan, Syarwani saat dikonfirmasi menjelaskan NIB itu penting bagi para pelaku usaha, sebagai tanda atau identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pembuatan NIB itu bisa melalui Online Single Submission (OSS).
Setelah pengusaha melakukan pendaftaran. Identitas ini menggantikan beberapa izin sebelumnya dan menjadi salah satu prasyarat mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Hal ini yang mesti terus kita dorong, bahwa setiap harinya data pelaku UMKM terus terupdate. Secara keseluruhan jumlah pelaku UMKM yang telah terdaftar di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah mencapai kurang lebih 8 ribu pelaku usaha,” ujar Syarwani, baru-baru ini.
Namun, dalam proses perizinan lagi-lagi harus terdaftar terlebih dahulu melalui DPMPTSP. Terutama bagi para pelaku usaha yang menghasilkan produk unggulan, harus dilengkapi dengan unsur higienis, kehalalan sehingga bisa masuk dalam pasar market moderen.
Sosialisasi itu, terus dilakukan oleh pemerintah, salah satunya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan sektor swasta. Kata Bupati, pemerintah ingin memastikan bukan hanya berbicara soal pemasaran produk tetapi mutu, kualitas termasuk perizinan harus di lengkapi oleh pelaku usaha itu sendiri.
“Sehingga, nanti akan terbangun sebuah ekosistem kemitraan antara pelaku UMKM dan para pelaku usaha lain yang ada di Bulungan,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan, NIB itu sangat penting, karena dengan mengantongi izin tersebut produk UMKM bisa masuk dalam market penjualan moderen, seperti Alfamidi dan Indomaret.
“Tanpa adanya jaminan itu, gerai tokoh moderen akan sulit untuk membantu menjual dan memasarkan produk UMKM tersebut. Sehingga, bagian ini menjadi atensi dari pemerintah terhadap pelaku usaha khusus di Bulungan,” tutupnya. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur
Editor:Â Andhika