Bupati Bulungan Lantik 13 Kepala Desa, Minta Jaga Amanah dan Tuntaskan Masa Jabatan

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, melantik 13 Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa tahun 2025, Jumat (6/2/2026). Dalam sambutannya, bupati menegaskan agar para kepala desa menjaga amanah serta tidak mengkhianati janji dan sumpah jabatan yang telah diucapkan.

Bupati juga mengingatkan, agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa, termasuk apabila kepala desa berencana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama 8 tahun masa pengabdian.

Jika hal tersebut terjadi, pemerintah desa diminta segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala desa. “Saya berharap 13 kepala desa yang hari ini dilantik dapat menuntaskan delapan tahun masa pengabdian, dan bersama-sama mengantarkan kemajuan bagi desa yang dipimpin,” ujar Syarwani.

Ia menambahkan, kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen, integritas, serta kepemimpinan yang kuat dalam mengelola pemerintahan desa serta mengali potensi desa yang dimiliki.

Bupati Bulungan, Syarwani juga meminta seluruh kepala desa yang baru dilantik, agar menetapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.

RPJMDes tersebut harus disusun selaras dengan visi-misi Kabupaten Bulungan 2024–2029, yakni mewujudkan Kabupaten Bulungan yang berdaulat dan unggul melalui pembangunan hijau yang berkelanjutan.

Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan bekerja sama dengan Bappeda memfasilitasi sinkronisasi dokumen perencanaan desa dengan arah pembangunan daerah.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah akan menggelar kelas pembelajaran penyusunan RPJMDes bagi 13 kepala desa pada 9–10 Februari 2026. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER