TANGERANG — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan pengelola baja, PT PSM dan PT PSI, di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026). Langkah ini dilakukan menyusul dugaan penghindaran kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan potensi nilai mencapai Rp500 miliar.
Di lokasi, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. Sidak tersebut, menurutnya, merupakan sinyal keras kepada pelaku usaha agar patuh terhadap ketentuan perpajakan.
“Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain (perusahaan) itu. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok, kalau main-main kita hajar terus,” tegas Purbaya keoada wartawan melaksanakan kegiatan sidak PT PSI di Tangerang, Kamis (5/2/2026).
Ia mengungkapkan, kedua perusahaan tersebut memiliki kepemilikan campuran antara investor asing dan pengusaha dalam negeri. Modus yang diduga dilakukan adalah menjual produk langsung kepada klien secara tunai untuk menghindari pemungutan PPN.
Berdasarkan penelusuran awal, Kemenkeu mencium potensi kebocoran penerimaan negara hingga ratusan miliar rupiah dari dua perusahaan itu saja. Angka tersebut, kata Purbaya, bisa lebih besar apabila diperluas ke perusahaan lain dengan pola serupa.
“Informasi awal yang kami terima menunjukkan potensi sekitar Rp500 miliar dari dua perusahaan ini. Dan masih ada puluhan perusahaan lain yang tengah kami dalami,” katanya.
Dalam sidak itu, Purbaya juga menyoroti kondisi fisik pabrik yang terlihat sederhana dan kurang terawat, yang dinilai tidak sebanding dengan kapasitas produksi mereka.
“Dari luar terlihat biasa saja, bahkan kumuh. Tapi setelah kami lihat, nilai produksinya besar. Ini mengindikasikan potensi omzet tinggi yang tidak diimbangi kepatuhan pajak,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, di tengah tren pertumbuhan ekonomi yang positif, perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya meningkatkan kontribusi kepada negara, bukan justru menghindari kewajiban.
“Ketika ekonomi tumbuh, usaha juga ikut naik. Harusnya pajak dibayar sesuai aturan agar tidak menimbulkan distorsi pasar,” tegasnya.
Kemenkeu, lanjut Purbaya, kini tengah membidik sekitar 40 perusahaan lain yang diduga melakukan praktik serupa. Dari keseluruhan perusahaan itu, potensi penerimaan negara yang terancam hilang diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun.
“Kalau satu perusahaan saja omzetnya bisa Rp4 triliun sampai Rp5 triliun setahun, bayangkan kalau puluhan perusahaan tidak patuh. Ini giliran mereka memenuhi kewajiban kepada negara,” pungkasnya. (MKR)


