TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkim) merealisasikan program rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi masyarakat pada tahun ini. Sebanyak 29 rumah warga diperbaiki dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan.
Kepala Dinas Perkim Tarakan, Edy Susanto, mengatakan program tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria dan belum pernah menerima bantuan perumahan sebelumnya. Setiap unit rumah memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta, yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk pengadaan material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Selain menyasar warga kurang mampu, prioritas penerima bantuan juga diberikan kepada masyarakat yang terdampak bencana, termasuk korban gempa. “Program rehab rumah dari APBD tahun ini sebanyak 29 unit. Usulannya berasal dari berbagai sumber, mulai dari musrenbang, aspirasi DPRD, hingga usulan dinas,” ujar Edy, Selasa (3/2/2026).
Dia menjelaskan, rehabilitasi tersebut masuk dalam program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang difokuskan pada perbaikan struktur dasar rumah agar lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditempati. Pelaksanaan rehabilitasi rumah akan dilakukan secara bertahap setelah seluruh proses administrasi rampung, mulai dari verifikasi lapangan, penetapan penerima melalui surat keputusan, hingga sosialisasi kepada masyarakat penerima bantuan.
“Targetnya dalam waktu dekat setelah tahapan administrasi dan verifikasi lapangan selesai, pembangunan bisa segera dilaksanakan,” jelasnya.
Melalui program ini, Pemkot Tarakan berharap kualitas hunian masyarakat dapat meningkat sekaligus menekan angka rumah tidak layak huni di wilayah perkotaan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


