TARAKAN – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tarakan menilai guru membutuhkan payung hukum yang jelas agar dapat menjalankan tugas pendidikan tanpa rasa takut. Hal ini menyusul maraknya kasus kriminalisasi terhadap pendidik di berbagai daerah.
Karena itu, PGRI Tarakan menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Guru sebagai bentuk kepastian hukum bagi pendidik saat menjalankan tugas sesuai fungsi dan kode etik.
Ketua PGRI Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, mengatakan guru kerap berada pada posisi rentan ketika melakukan pembinaan dan pendisiplinan siswa.
“Banyak guru dilaporkan hanya karena menjalankan tugasnya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, guru akan mengalami trauma dan cenderung bersikap aman, bukan mendidik,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Menurut Endah, kriminalisasi terhadap guru tidak hanya merugikan pendidik secara pribadi, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan, khususnya dalam pembentukan karakter peserta didik. Guru yang merasa takut bertindak berpotensi mengabaikan penanaman nilai dan kedisiplinan.
PGRI menilai Undang-Undang Perlindungan Guru sangat mendesak sebagai payung hukum agar tindakan profesional guru tidak mudah dipidanakan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman dalam menjalankan tugas pendidikan.
Endah menambahkan, secara nasional pembahasan Undang-Undang Perlindungan Guru telah berlangsung selama beberapa tahun, namun hingga kini belum juga disahkan.
PGRI terus mendorong pemerintah dan DPR RI agar proses legislasi tersebut segera dituntaskan.
Di Kota Tarakan, sejauh ini persoalan antara guru dan orang tua masih dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi di tingkat sekolah. Meski demikian, PGRI mengingatkan bahwa tanpa payung hukum yang kuat, potensi konflik serupa tetap bisa terjadi.
“Guru harus dilindungi saat menjalankan tugasnya. Jika guru merasa aman, pendidikan karakter anak-anak juga akan berjalan dengan baik,” tutupnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


